“Cahaya lilin ini adalah simbol perjuangan untuk mengembalikan kebebasan pers yang tengah dibungkam. PFI Jambi memastikan, perjuangan ini akan terus dilanjutkan,” ujarnya.
Aksi 1.000 lilin juga diwarnai diskusi mengenai langkah tindak lanjut. Massa berencana tidak hanya melanjutkan boikot, tetapi juga menyiapkan laporan serius dengan berkoordinasi bersama pengurus organisasi di pusat.
Koalisi jurnalis dari AJI Kota Jambi dan PFI Jambi menyatakan empat tuntutan:
1. Polisi yang melakukan penghalangan liputan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku.
2. Kapolda Jambi meminta maaf secara terbuka kepada korban dan publik.
3. Wakil Ketua dan rombongan Komisi III DPR meminta maaf secara terbuka kepada publik.
4. Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memeriksa rombongan Komisi III DPR yang melakukan kunjungan kerja di Polda Jambi.
Sebelumnya, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga menyayangkan sikap anggota polisi yang melarang wartawan mewawancarai Komisi III DPR saat kunjungan ke Polda Jambi pada Jumat (13/9/2025). Kompolnas menegaskan bahwa kerja kepolisian harus dijalankan secara terbuka.
“Saya pikir itu tidak bisa dibenarkan ya, kerja kerja kepolisian itu ya harus terbuka. ada spirit keterbukaan dan sebagainya,” kata Komisioner Kompolnas, Choirul Anam.
Ia menambahkan, kehadiran pers sangat penting dalam konteks demokrasi dan negara hukum.
“Kerja-kerja jurnalis itu adalah kerja-kerja penting, dalam konteks demokrasi dan negara hukum, oleh karenanya aksebilitas mereka (polisi) terhadap berbagai informasi, atas kerja-kerja profesionalitas rekan rekan jurnalis harus dilindungi,” ujarnya.
Choirul kembali menegaskan bahwa kejadian penghalangan kerja jurnalis tidak boleh terulang.
“Kami menyayangkan itu, dan tidak boleh terjadi lagi, saya kira memang harus evaluasi kenapa kok terjadi peristiwa tersebut? saya kira humas dan polda harus menjelaskan itu. Sekali lagi, kerja-kerja jurnalisme itu juga dibutuhkan negara kita secara umum, secara khusus untuk kepolisian,” tutupnya.(*)
