iklan 194,7 Kilogram Ganja, 10.012 Butir Ekstasi, dan 8 Kilogram Sabu Dimusnahkan Satresnarkoba Polresta Jambi
194,7 Kilogram Ganja, 10.012 Butir Ekstasi, dan 8 Kilogram Sabu Dimusnahkan Satresnarkoba Polresta Jambi

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Satresnarkoba Polresta Jambi melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil ungkap kasus. Beberapa waktu terakhir. Pada Rabu (24/09/2025).

Bertempat di Pemakaman Bumi Langgeng PAL 13 Desa Pondok Meja, Kabupaten Muaro Jambi, pemusnahan barang bukti narkotika tersebut dihadiri unsur Forkopimda dan instansi terkait.

BACA JUGA: Jambi Terasa Lebih Panas, Capai Suhu 34 Derajad, Ini Penjelasan BMKG

Adapun barang bukti Narkotika yang dimusnahkan kali ini terdiri dari, Ganja 194,7 kilogram, Sabu 8 kilogram, Pil ekstasi 10.012 butir.

Kabag Log Polresta Jambi Kompol Yanti yang mewakili Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, menyampaikan amanat dalam kegiatan tersebut.

BACA JUGA: ACC Jambi Pererat Hubungan dengan Media, Bagikan Tips Bijak Memanfaatkan Layanan Pembiayaan

Dalam sambutannya ia menegaskan bahwa narkoba merupakan masalah serius tingkat nasional yang harus diperangi bersama-sama, baik oleh masyarakat maupun pemerintah.

“Peredaran narkoba saat ini bukan hanya menyasar kaum muda, tetapi juga merambah hingga anak-anak. Karena itu, pemberantasan narkoba tidak hanya berbicara soal penangkapan bandar dan pengedar, tetapi juga upaya preventif dan represif untuk menyadarkan pengguna agar meninggalkan kebiasaan buruk tersebut,” ujarnya.

BACA JUGA: Nanang Gelapkan Uang Toko Depot Air Senilai Rp53 Juta, Pelaku Ditangkap di Yogyakarta

Lanjut Yanti Wilayah Jambi saat ini tidak hanya menjadi tempat perlintasan, tetapi juga menjadi lokasi peredaran narkoba.

"Karena itu, pemutusan mata rantai peredaran gelap narkoba menjadi prioritas. Pemusnahan ini adalah wujud komitmen transparansi penegakan hukum serta upaya menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika," katanya.

" Seluruh barang bukti ini merupakan hasil dari 8 laporan polisi yang berhasil diungkap petugas dengan jumlah tersangka sebanyak orang," sambungnya.

Untuk barang bukti Narkotika jenis sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara dilarutkan dengan air panas. Sedangkan untuk barang bukti Narkotika ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.


Berita Terkait



add images