JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi NasDem Dapil Provinsi Jambi DR H Syarif Fasha ME, mengusulkan formulasi terbaru terkait Jaminan Reklamasi (Jamrek) tambang batu bara kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Usulan ini disampaikan oleh Ketua DPW NasDem Provinsi Jambi itu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Dirjen Minerba serta tiga perusahaan pertambangan yakni PT Bharinto Ekatama, PT Insani Bara Perkasa, dan PT Singlurus Pratama.
BACA JUGA: SMKN 2 Kota Jambi Beri Penjelasan Soal MBG Berulat, Sekolah Pastikan Tidak Ada Siswa Yang Keracunan
Hal ini menyusul temuan ribuan lubang bekas tambang yang belum direklamasi di kawasan tersebut pada 2024. Lokasi temuan ini tidak jauh dari Ibu Kota Nusantara (IKN).
Dalam paparannya, Walikota Jambi periode 2013-2023 itu menyampaikan, harus ada formulasi terbaru untuk jaminan reklamasi ini yang disesuaikan dengan produksi tambang batu baranya dalam satu tahun.
BACA JUGA: Pengisian DRH PPPK Diperpanjang, Tanjabtim Sudah Rampung
‘’Artinya berapa persen dari bakal yang akan dia tambang RKAB per tahun. Karena, kalau dia menambang 5 juta ton per tahun, tapi jaminan reklamasinya hanya 1-2 miliar saja, terlalu sedikit, terlalu kecil. Jadi perlu dibuatkan formulasinya seperti apa,’’ ujar Fasha.
Fasha lantas menyebut terkait perusahaan tambang yang hadir di RDP itu yakni dari PT PT Singlurus Pratama.
BACA JUGA: Persoalan Sampah, Kadis LH Kota Sungai Penuh Didemo Mahasiswa
‘’PT Singlurus ini sangat minim sekali pak. Bapak menambang satu tahun 5,1 juta ton, tapi reklamasi yang dilaksanakan sangat minim. Dan Bapak hanya menyerahkan jaminan pelaksanaan saja. Bitbon, surety bon, dan lain sebagainya. Sesungguhnya Pak Dirjen, jaminan ini sulit diuangkan Pak. Yang namanya pihak perbankan akan mencari alasan untuk menunda-nunda pencairan ini nanti. Dan nilai yang dijaminkan, kalau jaminan nilainya 5 miliar, jaminannya tidak akan 5 miliar. Paling hanya berbentuk agunan 1 atau 2 miliar. Sisanya dijamin oleh asuransi kredit yang menjaminkan seluruh agunan, ini yang terjadi,’’ urainya.
Ke depannya, kata Fasha, perlu diperbaiki aturan ini. Jaminan reklamasi harus meletakkan uang cash. Deposito cash, depositonya kemudian diblokir dan nilainya Pak, itu harus ditambah. Jangan nambang 5,1 juta ton tapi jamreknya hanya di bawah 5 miliar, kecil sekali itu,’’ jelasnya.
