JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Jambi menindak aksi balap liar yang meresahkan masyarakat di kawasan Perkantoran Telanaipura, Jumat malam (3/10/2025).
Operasi yang berlangsung mulai pukul 22.00 WIB hingga Sabtu (4/10/2025) dinihari.
Hasilnya, petugas mengamankan 6 unit sepeda motor dan menilang 6 pelanggar yang diduga terlibat dalam aksi balap liar serta penggunaan knalpot brong.
BACA JUGA: Panen Padi 2025 di Muaro Jambi Naik Dua Kali Lipat, Tapi Hanya Sekali dalam Setahun
Para pengendara yang terindikasi terlibat balap liar dan menggunakan knalpot brong langsung dilakukan tilang ditempat dan kendaraan dibawa ke Satlantas Polresta Jambi.
Kasat Lantas Polresta Jambi, AKP Hadi Siswanto, mengatakan bahwa kegiatan tersebut dilakukan sebagai bentuk respons cepat atas keresahan masyarakat.
BACA JUGA: Pria Berkerudung Gasak Kotak Amal di Kota Jambi, Aksi Pelaku Terekam CCTV
“Balap liar dan penggunaan knalpot brong ini sangat meresahkan warga, apalagi di malam hari. Kami akan terus melakukan penindakan agar tercipta keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di Kota Jambi,” katanya, Sabtu (4/10/2025).
Ia menambahkan, pihaknya tidak segan menindak tegas pelanggar yang masih nekat melakukan balap liar di wilayah hukum Polresta Jambi.
