JAMBIUPDATE.CO, MUARASABAK – Warga Kelurahan Kampung Laut, Kecamatan Kuala Jambi, Kabupaten Tanjabtim, mempertanyakan proyek pembangunan sumur bor yang tengah dikerjakan di Jalan Batanghari RT 8 RW 02.
Proyek dengan nilai Rp66.229.000 yang bersumber dari APBD Kabupaten Tanjabtim melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) ini, diketahui dikerjakan oleh CV. Aranta Trias Utama.
BACA JUGA: Wujudkan Kota Bersih, Pemkot Sungai Penuh Latih 36 Pemilah dan 5 Operator Mesin di TPST RKE
Warga setempat mengaku tidak dilibatkan dalam proses perencanaan. Bahkan aparatur lingkungan seperti RT, RW, hingga pihak kelurahan disebut tidak mengetahui adanya kegiatan tersebut.
"Tidak ada pemberitahuan atau musyawarah. Tiba-tiba alat datang dan langsung kerja di lokasi," ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Senin (6/10).
BACA JUGA: Pembunuh Nindia di Talang Bakung Berhasil Ditangkap Polisi, Tersangka Dalam Perjalana Menuju Jambi
Menurut warga, pelaksanaan proyek pemerintah seharusnya melalui koordinasi dengan masyarakat dan aparatur lingkungan agar tepat sasaran serta sesuai kebutuhan.
"Kami tidak menolak pembangunan, tapi mestinya disosialisasikan dulu. Warga harus tahu untuk apa dan siapa penerimanya,” tegasnya.
Pihak kecamatan disebut telah menanyakan proyek tersebut kepada Dinas Perkim, namun pembangunan tetap dilanjutkan. Warga menilai hal ini menunjukkan lemahnya pengawasan dari dinas terkait.
BACA JUGA: Viral! Pria Berbaju Hitam Jadi Korban Pengeroyokan Sekelompok Orang di Pinggir Jalan
Hingga kini, pihak Dinas Perkim belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tidak adanya musyawarah dalam penentuan lokasi pembangunan sumur bor di wilayah tersebut.(lan)
