JAMBIUDPDATE.CO, JAKARTA-Jaksa Agung ST Burhanuddin memutasi sejumlah jabatan di Kejaksaan RI, termasuk kepala kejaksaan tinggi di berbagai wilayah di Indonesia.
Dikutip dari cnnindonesia.com, mutasi itu tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 854 Tahun 2025 Tanggal 13 Oktober 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI.
BACA JUGA: Petugas Lapas Gagalkan Penyelundupan Sabu di Dalam Sambal Tempe orek
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Jakarta, Senin, mengatakan bahwa mutasi ini dalam rangka penyegaran organisasi.
“Benar bahwa telah beredar adanya sejumlah mutasi di jajaran Kejaksaan di mana ini merupakan bagian daripada rotasi dan mutasi jabatan dalam rangka penyegaran organisasi juga bagian dari promosi,” katanya.
BACA JUGA: Momentum HUT ke-26 Kabupaten Sarolangun: Meneguhkan Semangat Kebersamaan Menuju Sarolangun MAJU
Dalam surat keputusan tersebut, total terdapat 73 pejabat yang dimutasi.
Sejumlah jabatan yang dimutasi adalah kepala kejaksaan tinggi, di antaranya adalah Sutikno yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, dimutasi menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Riau.
Berikutnya, Ketut Sumedana yang sebelumnya menempati posisi Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, dimutasi menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Kemudian, Chatarina Muliana yang sebelumnya menjabat Jaksa Ahli Utama pada Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung (Jaksa ditugaskan pada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi), kini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Bali.
