iklan Sakit Hati Tak Diberi Kasbon, Karyawan di Jambi Nekat Bawa Kabur Motor Bos ke Bandung
Sakit Hati Tak Diberi Kasbon, Karyawan di Jambi Nekat Bawa Kabur Motor Bos ke Bandung

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Gara-gara sakit hati tidak diberi kasbon sebesar Rp500 ribu, seorang karyawan toko di Kota Jambi nekat membawa kabur motor milik bosnya.

Aksi itu dilakukan pelaku Hidayat bin Rohman (29), yang tak lain adalah kepala toko tempatnya bekerja, bersama rekannya Dede Wahyudin alias Wahyu (23).

BACA JUGA: Mahasiswi Asal Tebo Ditemukan Meninggal Tak Wajar di Kamar Rumahnya

Peristiwa ini terungkap setelah korban Endang Pergi Wati melaporkan kehilangan sepeda motor Yamaha NMAX Turbo warna hitam di toko miliknya di Jalan Prof. M. Yamin, Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, pada Kamis (2/10/2025) pagi.

Kapolsek Jelutung IPTU Choiril Umam melalui Kanit Reskrim IPDA Ondo Ericson Siburian menjelaskan, korban menyadari motor miliknya hilang ketika hendak membuka toko. Saat itu, dua karyawannya juga tidak berada di tempat, dan rekaman CCTV diketahui sudah dimatikan.

BACA JUGA: Ratusan Sopir Material Geruduk Tugu Keris, Protes Pembatasan Solar: “Kami Bukan Pelangsir!”

Kemudian korban membuat laporan polisi 04 Oktober 2025 di Polsek Jelutung. Setelah melakukan penyelidikan petugas berhasil mengetahui indentitas pelaku dan melakukan pengejaran.

“Setelah dilakukan penyelidikan, identitas kedua pelaku berhasil diketahui. Tim langsung melakukan pengejaran dan berkoordinasi dengan Polsek Ciparay, Jawa Barat," katanya, Senin (20/10/2025).

Pelaku akhirnya ditangkap dan dibawa ke Polsek Jelutung untuk proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA: Hadiri HUT Bungo ke-60: Gubernur Al Haris Ajak Masyarakat Jaga Persatuan Membangun Daerah

Dari hasil pemeriksaan, pelaku Hidayat mengaku nekat membawa kabur motor bosnya lantaran sakit hati setelah dimarahi dan permintaan kasbonnya sebesar Rp500 ribu tidak dipenuhi. Motor tersebut dibawa pelaku ke Bandung melalui jalur darat.

“Motifnya karena sakit hati. Pelaku merasa kecewa setelah tidak diberi kasbon dan memilih membawa kabur motor bosnya,” jelas IPDA Ondo.

Kini kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curanmor) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.


Berita Terkait



add images