iklan Satgas Pengendalian Harga Beras Jambi Turun ke Enam Kabupaten Cek Harga di Pasar Tradisional dan Ritel
Satgas Pengendalian Harga Beras Jambi Turun ke Enam Kabupaten Cek Harga di Pasar Tradisional dan Ritel

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Tim Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Harga Beras Provinsi Jambi selama dua hari ke depan, mulai 22 hingga 24 Oktober 2025, turun ke enam kabupaten untuk melakukan pengecekan harga beras di tingkat pedagang pasar tradisional dan ritel di daerah.

Hal ini disampaikan langsung oleh Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia pada Rabu, (22/10/2025).

BACA JUGA: 460 Truk Ditempeli Stiker Solar Subsidi, Dishub: Tak Sesuai Data Langsung Ditolak SPBU

“Satuan tugas pengendalian harga beras terbentuk dan akan melaksanakan pengawasan dan pengecekan harga beras di pasaran,” katanya.

Menurutnya, hasil rapat tim Satgas pada Selasa (21/10/2025) di Mapolda Jambi memutuskan bahwa mulai hari ini tim langsung turun ke lapangan untuk mengecek harga beras di enam kabupaten, dengan sasaran para pedagang di pasar tradisional maupun ritel.

BACA JUGA: Gubernur Al Haris Terima Penghargaan

“Pada 22-24 Oktober, tim satgas pengendalian harga beras Provinsi Jambi melakukan pengecekan ke pasar tradisional dan ritel modern di Kabupaten Batanghari, Sarolangun, Merangin, Bungo, Tebo, dan Kabupaten Muaro Jambi,” katanya.

Langkah ini dilakukan setelah Satgas menerima laporan adanya penjualan beras di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) di beberapa wilayah. Menyikapi hal tersebut, tim kemudian menggelar rapat koordinasi dengan Dinas Ketahanan Pangan, Bulog, Disperindag, serta instansi terkait lainnya.

BACA JUGA: BPJN Jambi Turunkan Alat Backhoe Loader Tangani Longsor Muara Hemat Kerinci, Jalan Sudah Bisa Dilalui

Hasil rapat yang dipimpin Kombes Pol Taufik Nurmandia, yang juga menjabat sebagai Koordinator Kepala Satgas Pangan Daerah, menunjukkan adanya kenaikan harga beras di atas rata-rata, terutama di Kabupaten Sarolangun dan Kerinci.

Karena itu, tim diturunkan untuk melakukan pengecekan langsung ke pasar-pasar di daerah guna memastikan kestabilan harga sesuai dengan ketentuan HET.

“Kemudian jika nanti ada terkait dengan pelanggaran harga HET akan dilakukan teguran secara lisan hingga pencabutan izin edar ditentukan oleh Dinas Perdagangan,” ujarnya.

Ia menambahkan, tim Satgas juga akan melakukan pengendalian terhadap harga beras premium dan medium di tingkat agen maupun distributor agar tetap sesuai dengan HET dan label mutu. Jika diperlukan, tim juga akan melakukan uji laboratorium terhadap mutu beras premium dan medium.

Selain pengawasan harga, tim Satgas juga akan memasang stiker, leaflet, dan akrilik berisi imbauan untuk menjual beras sesuai ketentuan HET, serta melakukan pengisian formulir pemeriksaan lapangan.

Tim Satgas Pengendalian Harga Beras Jambi sendiri dibentuk berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional RI Nomor 375 Tahun 2025 tentang Satuan Tugas Pengendalian Harga Beras Tahun 2025. Dalam pelaksanaannya, tim ini juga melibatkan unsur dari Bapanas dan Bareskrim Polri.

“Hasil turun ke lapangan, khususnya di enam kabupaten tersebut, tim akan segera melakukan evaluasi kegiatan pada 27 Oktober nanti,” kata Kombes Pol Taufik Nurmandia.


Berita Terkait



add images