JAMBIUPDATE.CO, MUARASABAK – Pemerintah Kabupaten Tanjabtim mencatat capaian penting di bidang kesehatan dengan berhasil meraih Universal Health Coverage (UHC) per 21 Oktober 2025. Dengan demikian, seluruh masyarakat Tanjabtim kini telah terjamin dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tanjabtim, Nasrul Diman, menyebutkan jumlah penduduk Tanjabtim sebanyak 249.051 jiwa telah tercakup sebagai peserta JKN. Dari jumlah tersebut, sebanyak 199.278 jiwa atau 81,01 persen terdaftar sebagai peserta aktif.
"Dengan tercapainya UHC, masyarakat Tanjabtim dapat mengakses pelayanan kesehatan secara gratis di seluruh fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan," ujarnya.
BACA JUGA: Petani Di Kabupaten Tebo Dapat Bantuan Cetak Sawah 500 Hektar , Irigasi 50 Milyar
Ia menjelaskan, bagi warga yang belum memiliki kartu JKN atau status kepesertaannya nonaktif, dapat langsung diaktifkan menjadi peserta aktif kelas 3 pada saat membutuhkan pelayanan kesehatan, rawat inap, maupun persalinan.
"Proses aktivasi dilakukan dengan berkoordinasi antara fasilitas kesehatan, Dinas Kesehatan, dan BPJS Kesehatan," jelasnya.
Selain itu, Nasrul mengimbau agar Puskesmas dan RSUD dapat meningkatkan pendapatan BLUD dengan mengoptimalkan sumber dana dari kapitasi, klaim non kapitasi, serta program Prolanis.
"Sementara RSUD diharapkan mengoptimalkan pendapatan melalui mekanisme INA-CBG dan Non INA-CBG sesuai ketentuan Permenkes Nomor 3 Tahun 2023," terangnya.
Untuk pelayanan kegawatdaruratan, Dinkes meminta agar Puskesmas dan RSUD berpedoman pada Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2018, termasuk penggantian biaya ambulans rujukan yang digunakan dalam kondisi darurat.
BACA JUGA: 25 Persen Kasus Curanmor di Kota Baru Terjadi Akibat Kunci Tertinggal di Kendaraan
"Pemakaian ambulans bagi peserta BPJS dalam kondisi gawat darurat tidak dikenakan biaya, dan penggantian akan dibayarkan oleh BPJS sesuai tarif retribusi daerah," tegasnya.
Kategori kegawatdaruratan juga mengacu pada Permenkes Nomor 47 Tahun 2018 serta Permenkes Nomor 16 Tahun 2024 tentang sistem rujukan pelayanan kesehatan.
"Saya menegaskan agar seluruh fasilitas kesehatan di Tanjabtim terus meningkatkan mutu layanan secara berkesinambungan demi memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat," tukasnya.(lan)
