iklan OJK Tegaskan Penguatan Pelindungan Konsumen di Era Digital, Waspadai Maraknya Penipuan Online
OJK Tegaskan Penguatan Pelindungan Konsumen di Era Digital, Waspadai Maraknya Penipuan Online

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan upaya pelindungan konsumen harus semakin ditingkatkan di era digitalisasi.

“Pelindungan konsumen itu adalah satu hal yang tak terpisahkan dari transformasi digitalisasi terhadap ekonomi dan keuangan di Indonesia saat ini,” kata Friderica pada acara Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia (FEKDI) dan Indonesia Fintech Summit & Expo (IFSE) 2025 di Jakarta, Jumat (31/10/2025).

BACA JUGA: Pelaku Pembunuhan Dosen Cantik di Bungo Ternyata Oknum Polisi, Ditangkap di Tebo

Menurutnya, transformasi digital membuka peluang besar bagi pertumbuhan ekonomi nasional, namun juga membawa tantangan serius berupa meningkatnya kasus penipuan digital (scam) dan kejahatan keuangan daring.

Sebagai langkah pencegahan, OJK terus mengedepankan literasi dan edukasi keuangan agar masyarakat mampu mengenali risiko serta melindungi diri dari berbagai modus kejahatan digital.

BACA JUGA: Polsek Kota Baru Ungkap Sindikat Curanmor Lintas Kabupaten, Sudah Beraksi di 15 TKP

“Kalau kita bicara tentang pelindungan konsumen, itu adanya sudah di ujung, sudah terjadi penipuan, scam, atau fraud. Tapi bagaimana kita mencegahnya supaya tidak terjadi? Ya itu dengan literasi dan edukasi,” tegas Friderica.

Dalam upaya penegakan dan pencegahan kejahatan keuangan ini, OJK bersama lembaga terkait membentuk Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang hingga kini telah menghentikan lebih dari 1.800 entitas keuangan ilegal, termasuk 1.500 pinjaman online ilegal dan 280 investasi ilegal. 

Selain itu, OJK juga menginisiasi pembentukan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) sebagai pusat koordinasi lintas lembaga yang sejak 22 November 2024 hingga 24 Oktober 2025 telah menerima lebih dari 200 ribu laporan penipuan digital dengan nilai kerugian mencapai Rp7,3 triliun, memblokir 510 ribu rekening, serta menyelamatkan dana masyarakat senilai Rp381 miliar.

BACA JUGA: Kasus ISPA di Kota Jambi Tembus 67 Ribu, Dinkes Imbau Warga Waspada

Friderica mengatakan untuk semakin melindungi konsumen perlu dilakukan penguatan sinergi antar-berbagai pihak dalam meningkatkan literasi keuangan masyarakat.

“Kita semua harus bersinergi, bersatu memerangi scam dan fraud ini. Sinergi dan kolaborasi antarlembaga adalah kunci keberhasilan memberantas scam dan aktivitas keuangan ilegal,” kata 

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Gubernur Bank Indonesia Ricky P. Gozali menekankan pentingnya kolaborasi seluruh pemangku kepentingan dalam memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem keuangan digital. 

BACA JUGA: Cuaca Bagus, Hasil Udang Melimpah tapi Harga Anjlok, Nelayan Tanjabtim Merugi

Ia menyampaikan bahwa percepatan digitalisasi ekonomi harus diimbangi dengan peningkatan literasi dan perilaku yang bertanggung jawab agar masyarakat tidak hanya menikmati kemudahan digital, tetapi juga terlindungi dari risiko penipuan dan penyalahgunaan data.

“Perlindungan konsumen bukan hanya soal memenuhi regulasi, tetapi membangun kepercayaan sebagai fondasi ekosistem keuangan dan sistem pembayaran digital Indonesia. Di tengah percepatan inovasi dan skala transaksi yang terus meluas, kita harus memastikan masyarakat bukan hanya semakin digital, tapi juga semakin berdaya, waspada, dan terlindungi,” kata Ricky.

Inovasi Aset Kripto dan Tantangan Keamanan Transaksi

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, dalam sesi diskusi dengan tema “Masa Depan Aset Kripto: Inovasi Aset Kripto dan Tantangan Keamanan Transaksi” menegaskan komitmen OJK untuk terus mengembangkan ekosistem aset keuangan digital dan aset kripto secara seimbang antara dorongan inovasi dan penerapan tata kelola yang baik. 


Berita Terkait



add images