JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Subdit I Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil mengamankan dua unit truk tangki pengangkut bahan bakar minyak (BBM) ilegal yang berasal dari Provinsi Sumatera Selatan.
Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan dua sopir dan dua oknum anggota TNI yang diduga ikut mendampingi.
Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, Kompol Hadi Handoko, mengatakan bahwa penindakan dilakukan berdasarkan dua laporan polisi yang berbeda karena waktu dan tempat kejadian yang juga berbeda.
“Yang pertama pada 1 November 2025, terlapor atas nama Saprizal, dan yang kedua pada hari yang sama dengan terlapor berinisial RA. Penindakan dilakukan di dua lokasi berbeda,” katanya,Selasa (4/11/2025).
BACA JUGA: November, Dishub Awasi Ketat Kendaraan Angkutan Barang
Penangkapan pertama terjadi sekitar pukul 10.30 WIB di Jalan Lintas Jambi-Palembang, Desa Pondok Meja, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi.
Sementara penangkapan kedua dilakukan satu jam kemudian, sekitar pukul 11.30 WIB di Jalan Lingkar Selatan, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
Menurut Hadi, pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima pihaknya sekitar pukul 08.00 WIB, bahwa akan ada kegiatan pengangkutan BBM ilegal dari Sumatera Selatan menuju Riau.
Tim kemudian berkoordinasi dengan Denpom karena diduga terdapat oknum TNI yang terlibat dalam kegiatan tersebut.
“Sekitar pukul 10.30 kami amankan satu truk tangki biru putih kapasitas 16.000 liter di TKP pertama, bersama dua orang, salah satunya oknum TNI. Lalu pukul 11.30 kami amankan truk kedua di TKP Jalan Lingkar Selatan bersama dua orang lainnya, termasuk oknum TNI juga,” jelasnya.
Seluruh tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dua oknum TNI yang diamankan telah diserahkan ke Denpom untuk proses hukum sesuai kewenangannya.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menyita dua unit truk tangki bertuliskan PT NBS, yang masing-masing berisi sekitar 16.489 liter BBM jenis solar olahan yang tidak disertai dokumen resmi maupun izin pengangkutan.
“Modus operandi para pelaku adalah mengangkut BBM olahan dari Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, menuju Kota Pekanbaru, Riau, menggunakan truk tangki bertuliskan PT NBS tanpa izin resmi,” ungkap Hadi.
Hadi menambahkan, masing-masing sopir diketahui didampingi oleh oknum TNI dari Pekanbaru. Saat ini, penyidik tengah menelusuri keterlibatan pihak perusahaan pemilik kendaraan.
“Untuk pemilik perusahaan akan kami panggil untuk dimintai keterangan,” tutupnya.(*)
