Tuntutan tersebut diajukan berdasarkan landasan hukum tindak pidana korupsi sesuai Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” bebernya.
Setelah mendengarkan seluruh pembacaan tuntutan, Suliyanti menyampaikan niatnya untuk mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang selanjutnya.
“Izin yang mulia, saya bersama penasehat hukum saya akan mengajukan pledoi di sidang selanjutnya,” kata Suliyanti di hadapan majelis hakim.
Azhari selaku kuasa hukum terdakwa juga memastikan telah menyiapkan pembelaan dan akan menyampaikannya secara tertulis pekan depan.
"Untuk tanggapan kita akan kita sampai sampaikan melalui pembelaan di persidangan minggu depan ya." Ungkapnya.
Dari pihak penuntut umum, JPU KPK menegaskan bahwa terdakwa tidak dikenakan uang pengganti, mengingat dana hasil korupsi telah dikembalikan.
"Terkait perkara yang bersangkutan, beliau telah mengembalikan uang korupsi tersebut sehingga kami dari pihak penuntut umum tidak menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti," kata JPU KPK, Hidayat.
Sidang akan dilanjutkan pada 2 Desember 2025 dengan agenda pembacaan pledoi.(*)
