Kemudian, dalam keterangannya saki Exonantes Eko Candra dan Wina Agustini yang juga merupakan pegawai BPN Bungo pada tahun terjadinya permasalahan ini, mengakui jika tidak ada mengetahui adanya proses atau pengajuan sertifikat atas nama Husor Tamba.
“Surat ukur sertifikat yang pernah saya ditandatangani cuma atas nama Abdulah. Saya tidak pernah mengetahui dan menandatangani surat ukur sertifikat atas nama Husor Tamba,” tegas Wina Agustini, Kasubsi Pengukuran dan Pemetaan BPN Bungo tahun 2019.
Penegasan kepemilikan asli sertifikat Husor Tamba juga disampaikan saksi Ixonantes Eko Candra. Ia menjelaskan bahwa dirinya hanya mengetahui sertifikat tersebut merupakan milik Abdullah yang terdaftar dalam program PTSL tahun 2019, dengan lokasi berbeda dengan yang menjadi objek yang diperkarakan saat ini.
“Saya taunya sertifikat 714 itu milik Abdullah bukan Husor Tamba, bahkan objek tanahnya berbeda. Sayapun terkejut bahwa nama dalam sertifikat tersebut berubah menjadi Husor Tamba saat permasalahan ini muncul,” ungkap Exonantes.
“Selanjutnya, setelah mengetahui permasalahan overlapping ini, saya sempat menanyakan kepada Risky Yolanda Rusfa yang pada saat itu dibagian Yuridin dan Mei Renty Sinaga, yang pada saat itu dibagian Seksi Sengketa, namun tidak ada jawaban,”pungkasnya.
Sidang akan kembali digelar Minggu depan dengan masih beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh JPU.(aes)
