JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Jambi resmi menerima pelimpahan berkas perkara tahap II kasus dugaan tindak pidana korupsi perpajakan dari Kejaksaan Agung RI, Selasa (25/11/2025).
Tersangka dalam kasus ini berinisial SW, yang diketahui merupakan penampung atau pengepul karet dari para petani.
BACA JUGA: 79 Guru SMA/SMK Dilatih Penguatan Kurikulum Gambut Untuk Jadi Mulok di Jambi
Pantauan di lapangan, proses serah terima berkas serta barang bukti berlangsung di lantai tiga gedung Kejari Jambi dan dimulai sekitar pukul 11.00 WIB hingga 13.00 WIB.
Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya, membenarkan pelimpahan perkara dimaksud. Ia menyebut Kejari Jambi telah menerima tersangka beserta barang bukti dari penyidik Dirjen Pajak melalui Karokorwas PPNS Bareskrim Polri.
BACA JUGA: Aksi Pembobolan Toko Gasak Rokok Terekam CCTV, Pelaku Diciduk Polisi Disimpang Rimbo
“Penyerahan tanggung jawab itu atas nama SW wajib pajak pada PT Brantas Karya Gumilang dan PT Tirta Nusa Konstruksi,” katanya.
Perkara ini berkaitan dengan ahli perhitungan perpajakan dan perhitungan kerugian berdasarkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi senilai Rp16 miliar.
Tersangka dijerat dengan Pasal 39A Huruf A Jo Pasal 43 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Pajak.
BACA JUGA: Pencairan Dana BKBK 2025 Tersendat, Pemdes Tanjabtim Kewalahan Atur Pembangunan
“Untuk terdakwa dilakukan penahanan di Lapas Jambi. Kemudian yang berhasil disita dokumen terkait (faktur pajak), 1 unit kendaraan (mobil Toyota Rush), 2 bidang tanah (di Jambi) dan dua unit rumah,” bebernya.
Sementara itu, Tim Jampidsus Kejagung, Supracoyo, menjelaskan peran tersangka dalam perkara ini adalah ikut serta dalam pengurusan pajak kedua perusahaan tersebut.
“Kalau dalam KUHP itu nomor 55 tapi di Undang-Undang perpajakan dikenakan pasal 43,” katanya.
Lanjut Supracoyo menyebut perbuatan pidana tersebut terjadi pada Oktober 2021 hingga Juli 2022. Usaha yang dijalankan tersangka merupakan jual beli karet.
