JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Polsek Telanaipura menggelar rekonstruksi kasus penikaman yang menewaskan seorang pria bernama Tuhono (34) di kawasan Pasar Angso Duo, Kota Jambi.
Rekonstruksi berlangsung pada Rabu (26/11/2025) dan menghadirkan total 24 adegan yang menggambarkan runtutan kejadian sejak awal hingga korban dievakuasi ke rumah sakit.
BACA JUGA: Dikebumikan di Makam Pahlawan, Upacara Pemakaman Dipimpin Walikota Jambi Maulana
Rekonstruksi diawali dengan adegan pertemuan istri pelaku dengan korban di area toilet masjid, sebelum kemudian dipergoki oleh pelaku, Yasmin (36).
Situasi tersebut memicu cekcok antara korban dan pelaku di depan toilet. Keributan dimulai dengan dorongan dari pelaku dan dibalas dorongan oleh korban.
BACA JUGA: Kasus Dugaan Penyimpangan Pajak Parkir, Kejari Jambi Geledah Kantor Pengelola Pasar Angso Duo
Memasuki adegan ke-11, pelaku terlihat meninju korban dua kali pada bagian pelipis sebelah kiri. Pada adegan ke-14 dan 15, istri pelaku sempat berusaha melerai keduanya, namun pertikaian tetap memanas.
Adegan 16 hingga 18 memperlihatkan korban berusaha melarikan diri dengan mencoba melompat pagar masjid. Pelaku menahan korban dan melihat sebilah pisau yang tergantung di dinding masjid. Pelaku kemudian mengambil pisau tersebut dan menunggu korban yang masih berusaha memanjat pagar. Saat korban kembali berada dalam jangkauan, pelaku menusuk korban.
BACA JUGA: 26 Pejabat Kerinci Ikut Job Fit Eselon II, Hasilnya Diumumkan Desember 2025
Meski terluka, korban masih sempat berhasil melompat pagar dan berlari, namun tetap dikejar oleh pelaku hingga akhirnya terjatuh. Menyadari korban terkapar, pelaku membuang pisau dan melarikan diri dari lokasi.
Sementara itu, istri pelaku panik dan berteriak meminta pertolongan warga. Korban kemudian dievakuasi menggunakan sepeda motor ke rumah sakit pada adegan ke-24.
Kanit Reskrim Polsek Telanaipura, IPDA B. Lumban Raja mengatakan bahwa seluruh adegan berjalan sesuai dengan hasil penyidikan.
“Rekonstruksi hari ini selesai kita laksanakan, ada 24 adegan. Hasil rekonstruksi sudah sesuai dengan pasal yang kita terapkan dari awal, yaitu Pasal 361 ayat 3 yang mengakibatkan meninggalnya orang,” ujarnya.
BACA JUGA: Apa Kabar Berkas Dugaan Korupsi di PDAM Tirta Mayang? Ini Penjelasan Kasi Pidsus Kejari
Diketahui sebelumnya, pelaku Yasmin menyerahkan diri ke Polresta Jambi setelah diantar oleh pihak keluarga, pada Selasa (14/10/2025). Hal tersebut dibenarkan Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar.
“Pelaku tadi pagi diantar pihak keluarganya menyerahkan diri ke Polresta Jambi. Kemudian dijemput oleh penyidik Reskrim Polsek Telanaipura untuk dilakukan pemeriksaan mendalam,” kata Boy.
Kapolresta menyebutkan, polisi langsung berkoordinasi dengan keluarga pelaku setelah mendapatkan identitas pelaku melalui olah TKP. Pendekatan persuasif itulah yang akhirnya membuat pelaku bersedia menyerahkan diri.
“Kami berterima kasih atas kerja sama pihak keluarga yang kooperatif, sehingga pelaku bisa segera diproses secara hukum,” tambahnya.
