iklan Mantan Terpidana Kasus Mafia Tanah Akui Diminta Atasannya di BPN Bungo Ubah Data Sertifikat
Mantan Terpidana Kasus Mafia Tanah Akui Diminta Atasannya di BPN Bungo Ubah Data Sertifikat

"Awalnya saya sempat menolak, tapi Mei Renty meyakinkan saya dengan cara bertemu langsung dengan yang menjual tanah. Kami bertemu dengan Husor, Ivan Daules, Zulkifli serta Imaunel Purba di kafe TKP 86. Mei kala itu cuma mengantar ke depan dan tidak mau masuk dengan alasan tidak enak karena masih keluarga," sebut Rizki.

Setelah bertemu, Rizki mengaku menyarankan pihak Husor Tamba untuk membuat surat baru dengan Datuk Rio yang menjabat kala itu. Selanjutnya diserahkanlah surat atas nama Agus. Namun, kala itu tanda tanganya masih berbeda.

"Surat pertama itu saya perhatikan tanda tanganya berbeda. Setau saya tanda tangan Agus tersebut huruh a kecil, sementara dalam surat tanda tangannya huruh a besar. Kemudian dirubah kembali baru sama dengan tanda tangan asli," terangnya.

"Saya mengerjakan sertifikat tersebut atas perintah Mei. Saya rubah sertifikat atas nama Abdullah memakai bayclin dan menggantinya dengan nama Husor Tamba. Setelah selesai saya diberikan uang oleh Mei Renty sebanyak Rp 4 juta. Ini memang dijanjikan dari awal," papar saksi.

Saksi lainnya Abdul Karim saat diperika juga mengaku bahwa tanda tanganya dalam surat yang menjadi syarat terbitnya sertifikat atas nama Husor Tamba tersebut tidaklah benar. Saksi mengatakan dirinya tidak pernah menulis namanya hanya Karim saja.

"Saya biasanya menulis A Karim, atau Lengkap dengan Abdul Karim. Tapi dalam surat tersebut hanya Karim saja. Jadi saya pastikan surat tersebut bukan saya yang mengeluarkan," ujar A Karim.

Pada akhir persidangan para terdakwa sempat membantah beberapa keterangan Rizki yang dianggapnya tidak benar. Meskipun ada beberapa bantahan, namun saksi tetap bertahan dengan keteranganya.(aes)


Berita Terkait



add images