iklan DPRD Bungo Soroti Tambang Galian C Ilegal 
DPRD Bungo Soroti Tambang Galian C Ilegal 

JAMBIUPDATE.CO, MUARA BUNGO - Maraknya aktivitas tambang galian C ilegal di Sungai Batang Tebo, Kabupaten Bungo, jadi sorotan DPRD Bungo. Kali ini praktik tambang terlarang itu terjadi di Dusun Pedukun dan Koto Jayo, Kecamatan Tanah Tumbuh.

Parahnya, hasil galian C ilegal tersebut tak hanya dijual kepada masyarakat, namun juga diduga dijual untuk kebutuhan proyek irigasi bersumber dari dana APBN serta proyek pengerasan jalan yang bersumber dari APBD Kabupaten Bungo.

BACA JUGA: Sy Fasha Desak Kementerian Investasi Hadirkan Investor Hilirisasi Komoditas Unggulan Jambi

Wakil Ketua II DPRD Bungo Darwandi, S.H mengecam perbuatan para pelaku yang dengan leluasa merusak lingkungan dan mengabaikan aturan hukum. Ia menilai aktivitas ilegal itu bukan hanya merugikan negara, namun juga merusak lingkungan.

“Tanah Tumbuh ini tanah kelahiran saya. Tidak bisa dibiarkan ada aktivitas ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat. Secara hukum, aktivitas ilegal ini jelas dapat dipidana,” tegas Darwandi, Selasa (2/12/2025).

BACA JUGA: Sopir Batubara Keluhkan Pungli di Simpang Pitco Sarolangun, PSTB Lapor Polisi

Darwandi juga meminta Pemerintah Kabupaten Bungo serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun ke lapangan melakukan penindakan, dan menghentikan seluruh aktivitas galian C yang tidak memiliki izin.

“Pemkab dan APH harus bertindak. Jangan menunggu ada korban atau kerusakan yang lebih besar. Penambangan ilegal ini jelas-jelas melanggar aturan dan harus segera dihentikan,” katanya.

BACA JUGA: Sopir Batubara Keluhkan Pungli di Simpang Pitco Sarolangun, PSTB Lapor Polisi

Menurutnya, keberadaan galian C ilegal bukan hanya merusak alam, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik sosial dan kerusakan akses jalan. Sementara untuk daerah juga dirugikan karena tidak ada pajak yang dihasilkan.

“Kami DPRD Bungo akan terus mengawasi persoalan ini. Kami sudah berkoordinasi dengan dinas terkait dan diketahui tidak ada satupun galian C di Sungai Batang Tebo dan Batang Bungo yang memiliki izin,” ujarnya.

BACA JUGA: Lolos Uji Kelayakan, Ini 10 nama Kandidat Direksi Tirta Mayang

Terkait kontraktor yang masih menggunakan bahan galian C ilegal untuk pengerjaan proyek seperti CV Azka Jaya Mandiri dan PT Wijaya Karya, Darwandi berjanji akan langsung berkoorinasi dengan APH.

“Karena siapa pun yang melakukan penambangan secara ilegal dapat dijerat dengan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Begitu juga dengan yang membeli bisa dikenakan Pasal 161 UU Minerba,” terangnya.

Darwandi juga menegaskan bahwa dirinya tidak akan menghalangi pengusaha untuk membuka galian C, asalkan disertai dengan izin sehingga ada keuntungan atau pajak yang diterima oleh Pemerintah.

“Silakan saja buka usaha, tapi urus izin dan patuhi aturan yang ada. Jadi jangan seenaknya saja mengeruk bumi, tapi daerah tidak mendapatkan apa-apa,” tutupnya.(aes)


Berita Terkait



add images