iklan Kejari Tanjabtim Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penyimpangan BBM Subsidi di SPDN Kuala Jambi
Kejari Tanjabtim Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penyimpangan BBM Subsidi di SPDN Kuala Jambi

JAMBIUPDATE.CO, MUARASABAK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanjabtim menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan penyaluran BBM jenis tertentu (solar subsidi) di SPDN Kuala Jambi pada periode 2024–2025.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial HAS selaku operator SPDN, DS sebagai Pengawas Perikanan pada Dinas Perikanan Kabupaten Tanjabtim, serta S selaku pengelola SPDN Kuala Jambi.

BACA JUGA: Al Haris Ajak Perusahaan Tingkatkan Prestasi K3, Ini Daftar Perusahaan Peraih Penghargaan

Kasi Intelijen Kejari Tanjabtim, Rahmad Abdul, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan sekitar September 2025. Setelah ditemukan adanya indikasi kuat penyimpangan, perkara tersebut kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Rahmad menjelaskan, setiap bulan nelayan di wilayah Kuala Jambi seharusnya menerima kuota BBM subsidi jenis solar mencapai 200.000 kiloliter. BBM tersebut disalurkan oleh PT Pertamina dengan persyaratan penerima harus mengantongi rekomendasi hasil verifikasi dari Pengawas Dinas Perikanan Kabupaten Tanjabtim.

BACA JUGA: Demi Upah Rp 500 Ribu, Pemuda di Jambi 9 Kali Jadi Kurir Ekstasi

"Dari proses penyidikan, kami menemukan adanya ketidaksesuaian antara laporan penyaluran dengan fakta di lapangan. Diduga terjadi penyimpangan dalam penerbitan dan penggunaan rekomendasi BBM subsidi," ujar Rahmad ketika press release di aula Kantor Kejadian Tanjabtim, Rabu (1012) siang.

Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, Kejari Tanjabtim telah memeriksa sekitar 200 orang saksi. Dari jumlah tersebut, 60 orang saksi diperiksa secara intensif. Hasil pemeriksaan menemukan sedikitnya 20 orang saksi yang tercatat sebagai penerima BBM subsidi, namun faktanya tidak pernah mengajukan rekomendasi dan juga tidak pernah menerima BBM solar subsidi.

BACA JUGA: Sekda Sudirman Lepas Keberangkatan Umroh 4 Warga Binaan Satgaswil Jambi Densus 88 AT Polri

"Artinya, laporan penyaluran yang disampaikan pihak SPDN Kuala Jambi ke Pertamina terindikasi fiktif," kata Rahmad.

Akibat perbuatan tersebut, penyaluran BBM subsidi dinilai tidak tepat sasaran. Banyak nelayan yang seharusnya berhak menerima justru mengeluhkan tidak pernah mendapatkan BBM solar subsidi sebagaimana mestinya.

Berdasarkan hasil penghitungan sementara dari 20 penerima yang diduga fiktif tersebut, Kejaksaan memperkirakan nilai selisih kompensasi subsidi BBM yang dikeluarkan negara mencapai lebih dari Rp500 juta lebih. Kerugian negara tersebut masih bersifat sementara dan berpotensi bertambah seiring pendalaman penyidikan.

"Kami masih terus mengembangkan perkara ini. Tidak menutup kemungkinan jumlah kerugian negara maupun pihak-pihak yang terlibat termasuk pentetapan tersangka akan bertambah," tegasnya.(lan)


Berita Terkait



add images