JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Gubernur Jambi Al Haris resmi mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 yang sudah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur. Juga diumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang harus dipatuhi perusahaan selaku pemberi kerja.
Dijelaskan Haris, Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada merupakan upah terendah bagi pekerja/buruh yang bekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
"Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja lebih dari 1 (satu) tahun berlaku struktur dan skala upah, " sebut Gubernur Al Haris didampingi Kadisnaker Akhmad Bestari, Kadiskominfo Ardiansyah, dan Korwil KSBSI Jambi Roida Pane, Rabu (24/12/2025).
BACA JUGA: Cekcok Sesama Pedagang di Kota Jambi Berujung Pembacokan, Satu Orang Luka Berat
Selain untuk UMP sektor umum itu, juga dihitung Upah Minimum Sektoral Provinsi Jambi 2026. Yakni Sektor Perkebunan Kelapa Sawit, Industri pengolahan minyak mentah kelapa sawit sebesar Rp. 3,513,120."Juga ada Sektor Pertambangan Batu Bara, Minyak Bumi dan Gas Alam sebesar Rp. 3,574,446," sampai gubernur.
Berikut Upah Minimum Kab/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kab/Kota (UMSK) Tahun 2026 di Provinsi Jambi
BACA JUGA: Sy Fasha Sambangi PLN UP3 Muara Bungo, Pastikan Kesiapan Suplai Energi Listrik Saat Nataru
1. KABUPATEN MUARO JAMBI
- UMK Muaro Jambi Tahun 2026 = Rp 3.651.917 ,- Naik sebesar Rp. 273.296, atau 8,09% dari UMK Muaro Jambi Tahun 2025
2. KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT-UMK Tanjabbar Tahun 2026 = Rp 3.551.430- Naik sebesar Rp. 221.834,- atau 6,66% dari UMK Tanjabbar Tahun 2025
3. KABUPATEN SAROLANGUNa. Upah Minimum Kabupaten (UMK) SarolangunUMK Sarolangun Tahun 2026 = Rp. 3.533.562,-Naik sebesar Rp. 211.296,- atau 6,36% dari UMK Sarolangun Tahun 2025
BACA JUGA: Libur Nataru, Kemenag Jambi Siapkan Masjid Ramah Pemudik
b. Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Sarolangun, yaitu:1. Sektor Perkebunan Kelapa Sawit dan Industri Pengolahan Buah Kelapa SawitUMSK Perkebunan Sarolangun Tahun 2026 = Rp3.557.406 Naik sebesar Rp. 218.529, atau 6,55% dari UMK Perkebunan Sarolangun Tahun 2025
2. Sektor Pertambangan Batu Bara, Minyak Bumi dan Gas Alam
-UMSK Pertambangan Sarolangun Tahun 2026 = Rp. 3.629.309- Naik sebesar Rp. 240.598,- atau 7,10% dari UMK Pertambangan Sarolangun Tahun 2025
4. KOTA JAMBI
- UMK Kota Jambi Tahun 2026 = Rp .3.868.963 ,-- Naik sebesar Rp. 261.740, atau 7,26% dari UMK Kota Jambi Tahun 2025
5. KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
- UMK Tanjabtim Tahun 2026 = Rp. 3.486.521- Naik sebesar Rp. 251.986,- atau 7,79% dari UMP Jambi Tahun 2025(Tanjabtim aru pertama kali dapat mengusulkan upah minimum kabupaten)
6. KAB. BATANGHARI, KAB. TEBO, KAB. BUNGO, KAB. MERANGIN, KAB. KERINCI DAN KOTA SUNGAI PENUH.
-Belum dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten-Berlaku UMP atau UMSP Provinsi Jambi Tahun 2026
Dinyatakan Haris, Perhitungan besaran upah minimum Tahun 2026 menggunakan formula yang diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.
Besaran Nilai UMK Tahun 2026 dari masing-masing Kab/Kota yang telah disampaikan oleh Bupati/Walikota berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Kab/Kota kemudian menjadi Rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi dalam penetapan Upah Minimum melalui Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Gubernur Jambi.
