" Di Provinsi Jambi ada 5 (lima) kab/kota memiliki upah minimum yaitu Kota Jambi, Kab. Muaro Jambi, Kab. Tanjab Barat, Kab. Tanjab Timur dan Kab. Sarolangun. Diantara daerah tersebut baru Kab. Sarolangun yang sudah menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten, "kata Haris.
Sementara Daerah lainnya yaitu Kab. Batanghari, Kab. Tebo, Kab. Bungo, Kab. Merangin hasil perhitungan upah minimum yang dilakukan oleh dewan pengupahan kabupaten masih dibawah UMP sehingga tidak masuk dalam rekomendasi untuk penetapan upah minimum.
"Kab. Kerinci dan Kota Sungai Penuh belum memiliki Dewan Pengupahan sehingga belum bisa menghitung upah minimum kabupaten/kota dan masih merujuk pada hasil UMP dan UMSP Prov. Jambi tahun 2026," jelas Haris.
Gubernur berharap perusahaan wajib mematuhi penetapan UMP maupun UMK 2026. (aan)
