iklan Gaji Pokok Pensiun PNS 2026 Naik? Berikut Rinciannya Sesuai Golongan
Gaji Pokok Pensiun PNS 2026 Naik? Berikut Rinciannya Sesuai Golongan

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Besaran gaji pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2026 masih menjadi perhatian publik. Sejumlah informasi yang beredar di media sosial menyebutkan adanya kenaikan dan rapelan gaji pensiun. Namun, kabar tersebut dipastikan tidak benar.

Pemerintah melalui PT Taspen (Persero) memastikan bahwa gaji pensiun PNS tahun 2026 masih sama seperti tahun 2025. Hingga saat ini, belum ada kebijakan baru yang mengatur kenaikan maupun rapelan gaji pensiun bagi para pensiunan.

Dikutip dari fajar.co.id, pembayaran gaji pensiun PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang mengatur penetapan dan penyesuaian pensiun pokok bagi pensiunan PNS serta janda dan duda PNS, terhitung sejak 1 Januari 2024.

“Hingga saat ini belum ada kebijakan baru yang menetapkan kenaikan atau pembayaran rapelan gaji pensiun,” tegas PT Taspen, Jumat (26/12).

Dalam regulasi tersebut, ditetapkan struktur gaji pokok pensiunan PNS berdasarkan golongan, mulai dari Golongan Ia hingga IVe. Besaran gaji berbeda sesuai jabatan dan masa kerja terakhir sebelum pensiun.

Selain gaji pokok, pensiunan PNS juga masih menerima tunjangan melekat, seperti tunjangan keluarga, pangan atau beras, jabatan, kinerja, serta tunjangan lain sesuai ketentuan instansi.

Rincian Gaji Pokok Pensiunan PNS

Golongan Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200

Golongan Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300

Golongan Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200

Golongan Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

Golongan IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900

Golongan IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800

Golongan IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700

Golongan IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800

Golongan IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.600

Golongan IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200

Golongan IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100

Golongan IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000

Golongan IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800

Golongan IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900

Golongan IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900

Golongan IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

PT Taspen mengimbau masyarakat, khususnya para pensiunan PNS, agar tidak mudah percaya pada informasi yang tidak jelas sumbernya. Informasi resmi terkait gaji pensiun hanya disampaikan melalui pemerintah dan PT Taspen.

“Tidak ada tambahan rapelan, kenaikan tunjangan, ataupun komponen baru dalam pembayaran gaji pensiun bulan Desember,” tegas Taspen dalam keterangan resmi di media sosial.(fajar)


Sumber: www.fajar.co.id

Berita Terkait



add images