JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi pada Sabtu, 31 Desember 2025, menyampaikan refleksi kinerja Komisi Informasi Provinsi Jambi sepanjang tahun 2025. Dalam paparannya, Ketua KI Jambi menjelaskan capaian dan tantangan yang dihadapi melalui tiga bidang utama, yakni Penyelesaian Sengketa Informasi, Kelembagaan, serta Sosialisasi dan Edukasi.
Pada Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, sepanjang tahun 2025 Komisi Informasi Provinsi Jambi menerima sebanyak 32 permohonan sengketa informasi.
Permohonan tersebut ditangani melalui berbagai mekanisme, mulai dari mediasi hingga ajudikasi non-litigasi, dengan sebagian perkara telah diselesaikan dan sebagian lainnya masih dalam proses persidangan.
Sengketa informasi yang diajukan didominasi oleh permohonan terkait pengadaan barang dan jasa, yang sebagian besar diajukan oleh insan pers dan organisasi kemasyarakatan.
BACA JUGA: Dedy Putra Lantik Donny Inskandar jadi Sekda Bungo
Jumlah permohonan sengketa informasi pada tahun 2025 mengalami peningkatan signifikan sebesar 100 persen dibandingkan tahun 2024 yang hanya mencatat 16 perkara sengketa informasi. Eskalasi ini menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat di Provinsi Jambi dalam menggunakan hak konstitusionalnya untuk memperoleh informasi publik.
Namun demikian, kondisi ini juga mengindikasikan bahwa masih terdapat badan publik yang belum sepenuhnya memahami dan menerapkan prinsip keterbukaan informasi publik, sehingga permohonan informasi sering kali tidak ditanggapi atau ditanggapi tidak sesuai dengan kebutuhan pemohon.
Pada Bidang Kelembagaan, tahun 2025 menjadi tonggak sejarah bagi Komisi Informasi Provinsi Jambi. Pemerintah Provinsi Jambi berhasil meraih predikat Informatif dalam Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia. Dari 34 pemerintah provinsi di Indonesia, hanya 21 provinsi yang memperoleh predikat Informatif, dan Provinsi Jambi menjadi salah satunya.
Sementara itu, pelaksanaan Monev Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan oleh KI Provinsi Jambi juga menunjukkan hasil yang menggembirakan. Dari 35 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Jambi yang diundang, tercatat 15 OPD memperoleh predikat Informatif, 9 OPD Menuju Informatif, 2 OPD Cukup Informatif, 2 OPD Kurang Informatif, dan 4 OPD Tidak Informatif.
BACA JUGA: Kejayaan Jeruk Pulau Tengah Memudar, Pemuda Kerinci Suarakan Penyelamatan Komoditas Lokal
Capaian ini menunjukkan peningkatan yang signifikan dibandingkan tahun 2024 dan menjadi bukti komitmen OPD Provinsi Jambi dalam meningkatkan kualitas layanan informasi publik. Selain itu, sejak awal tahun 2025, Komisi Informasi Provinsi Jambi juga secara aktif melakukan kunjungan asistensi dan pembinaan kepada OPD yang pada tahun sebelumnya berada dalam kategori cukup informatif, kurang informatif, dan tidak informatif. Selain itu juga memberikan penghargaan ke lima tokoh keterbukaan informasi publik dan dua lembaga yang mendorong keterbukaan informasi publik di Provinsi Jambi
Pada Bidang Sosialisasi dan Edukasi, Komisi Informasi Provinsi Jambi secara konsisten melaksanakan berbagai kegiatan sosialisasi sepanjang tahun 2025.
Kegiatan tersebut antara lain dialog rutin setiap bulan di TVRI dan RRI Jambi, sosialisasi keterbukaan informasi publik kepada kepala sekolah SMA, SMK, MAN, dan MTs se-Provinsi Jambi, serta sosialisasi kepada Industri Jasa Keuangan, Pengadilan Agama Kabupaten/Kota, Kementerian Agama Kabupaten/Kota, perguruan tinggi, dan PPID Utama Kabupaten/Kota.
