iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, MUARO JAMBI – Kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas Kebun IX, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, memasuki babak akhir penyidikan. Polres Muaro Jambi memastikan berkas perkara dua tersangka dalam kasus ini telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan mengatakan, pelimpahan tahap II terhadap tersangka dan barang bukti akan segera dilakukan dalam waktu dekat.

BACA JUGA: Sepanjang 2025, 112 Kasus DBD Ditemukan di Batang Hari

“Berkas perkara sudah P21 sejak dua hari lalu,” ujarnya.

Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan dua orang tersangka, yakni DL selaku mantan Kepala Puskesmas Kebun IX dan LP selaku mantan bendahara. DL disebut sebagai pelaku utama, sementara LP berperan turut serta dalam tindak pidana korupsi tersebut.

BACA JUGA: Fokus Kota Bersih, Aman, dan Bebas Banjir! Maulana-Diza Paparkan Arah Kota Jambi 2026

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi AKP Hanafi Dita Utama menjelaskan, dugaan korupsi Dana BOK ini terjadi pada tahun anggaran 2022 hingga 2023. Berdasarkan hasil penyidikan, negara diduga mengalami kerugian mencapai lebih dari Rp 650 juta.

“Total kerugian negara sebesar Rp 650.741.916,” tegas AKP Hanafi.

BACA JUGA: Super App JAGA Resmi Diluncurkan, Layanan Publik Kota Jambi Makin Cepat dan Mudah

Ia mengungkapkan, pengusutan kasus ini telah dilakukan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Muaro Jambi sejak Juli 2025. Dalam kurun waktu sekitar lima bulan, penyidik berhasil mengumpulkan alat bukti dan menetapkan para tersangka.

“Untuk bendahara dikenakan pasal turut serta,” tambahnya.

Polisi memastikan proses hukum akan terus berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Setelah tahap II, kedua tersangka akan segera menjalani proses persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi. (wan)


Berita Terkait