iklan Kepala Bidang Hubungan Industri dan Jaminan Sosial Disnakertrans Muaro Jambi, Muhammad Amin.
Kepala Bidang Hubungan Industri dan Jaminan Sosial Disnakertrans Muaro Jambi, Muhammad Amin.

 

JAMBIUPDATE.CO, MUARO JAMBI - Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026 sebesar Rp 3.651.917 per bulan.

Upah baru ini akan mulai berlaku 1 Januari 2026, dengan kenaikan sekitar 8,9 persen dibandingkan UMK 2025 yang berada di angka Rp.3.378.620.

BACA JUGA: Sepanjang 2025, 112 Kasus DBD Ditemukan di Batang Hari

Kepala Bidang Hubungan Industri dan Jaminan Sosial Disnakertrans Muaro Jambi, Muhammad Amin, menegaskan bahwa UMK 2026 menjadi batas upah terendah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja di bawah satu tahun.

“Untuk pekerja yang masa kerjanya sudah lebih dari satu tahun, berlaku ketentuan struktur dan skala upah. Itu wajib diterapkan oleh perusahaan,” katanya.

Menurut Amin, pemerintah daerah telah menyampaikan ketetapan UMK ini kepada seluruh perusahaan dan pelaku usaha yang beroperasi di Kabupaten Muaro Jambi.

BACA JUGA: Dua Tersangka Korupsi Dana BOK Puskesmas Kebun IX Segera Diseret ke Pengadilan

Sosialisasi, kata dia,dilakukan agar tidak ada alasan bagi perusahaan untuk menghindar dari kewajiban membayar upah sesuai ketentuan.

Disnakertrans Muaro Jambi, sambungnya, tidak akan mentolerir perusahaan yang melanggar aturan tersebut. Sanksi tegas, telah disiapkan bagi pelaku usaha yang mengabaikan UMK 2026.

“Jika ada perusahaan yang tidak mengindahkan, akan kami tindak. Sanksi terberatnya bisa mengarah ke pidana,” tutupnya. (wan) 


Berita Terkait