iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

Fakta tersebut, ujarnya, menjadi pekerjaan rumah (PR) bersama, supaya benar-benar tidak ada kesenjangan antara honorer satu dengan lainnya, sedaerah maupun beda daerah.

Herlambang menilai perlu ada standar penggajian atau upah yang diberikan kepada PPPK paruh waktu, apalagi mereka bekerja seperti pegawai penuh waktu.

"Fantastis banget gajinya teman-teman PPPK paruh waktu di Jakarta. Gaji paruh waktu 5 jutaan rupiah kalau di daerah lain bisa buat bayar sepuluhan pegawai," ucapnya.

Herlambang menyadari banyak pemda yang kesulitan menggaji PPPK paruh waktu, tetapi sebaiknya jangan terlalu rendah juga.

Di sisi lain, kalau menolak gaji kecil, akan dianggap kurang menerima. Lantas, diarahkan untuk sabar menunggu kebutuhan formasi PPPK penuh waktu yang akan diisi oleh PPPK paruh waktu.
Namun, menurut Herlambang, sambil menunggu regulasi pengangkatan menjadi penuh waktu, gaji PPPK paruh waktu bisa beranjak naik.

Herlambang mengatakan, peningkatan status menjadi PPPK penuh waktu menjadi salah satu solusi agar mereka mendapatkan gaji yang layak.

Lebih lanjut dikatakan, PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 7 Ayat (1) menyebutkan, pengadaan pegawai ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Ayat (1) dilakukan secara nasional dan tingkat instansi.

"Artinya, bisa saja tahun ini pemerintah pusat hanya membuka seleksi CPNS, tetapi perlu dibarengi juga dengan pemda melakukan rekrutmen setingkat instansi (PermenPAN-RB 6 Tahun 2024 Pasal 7 Ayat (1) Butir B)," terang Herlambang. (Arya/Fajar)


Sumber: www.fajar.co.id

Berita Terkait



add images