JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi resmi menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi terkait efektivitas upaya pemerintah daerah dalam penuntasan Tuberculosis (TBC) Tahun Anggaran 2024–2025. Penyerahan LHP tersebut berlangsung pada Rabu (14/1/2026).
Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, menegaskan bahwa hasil pemeriksaan BPK menjadi rujukan penting bagi DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan, terutama pada sektor kesehatan yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat luas.
BACA JUGA: Wali Kota Jambi Maulana Hadiri Wisuda Angkatan IV IAIMA, Dorong Peningkatan Kualitas SDM
Menurutnya, sejumlah rekomendasi yang disampaikan BPK, khususnya terkait penanganan TBC, harus ditindaklanjuti secara serius agar program penuntasan penyakit menular tersebut benar-benar berjalan efektif dan berkelanjutan.
“LHP ini memberikan catatan penting terhadap penanganan TBC. DPRD akan mengawal seluruh rekomendasi BPK, baik dari sisi peningkatan sarana dan prasarana layanan kesehatan maupun dukungan anggaran, agar program penuntasan TBC memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” ujar Kemas Faried.
BACA JUGA: Video Kericuhan Guru dan Siswa SMK di Tanjabtim Viral di Media Sosial
Ia menjelaskan, DPRD akan menindaklanjuti temuan dan rekomendasi tersebut melalui alat kelengkapan dewan, terutama Komisi III dan Komisi IV, termasuk rekomendasi lain yang berkaitan dengan sektor pendidikan dan pelayanan publik.
Kemas Faried menilai, LHP BPK tidak hanya memuat temuan administratif, tetapi juga berfungsi sebagai masukan strategis untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah serta meningkatkan kualitas pelaksanaan program pembangunan.
“Penyelesaian tindak lanjut LHP BPK merupakan indikator penting dalam meningkatkan kualitas belanja daerah. Fungsi pengawasan DPRD memastikan seluruh program pemerintah berjalan sesuai aturan dan kepentingan masyarakat,” tegasnya.
BACA JUGA: Kecelakaan Maut di Jalan Jambi-Merlung, Truk Box Tabrak Sepeda Motor Pelajar, Satu Tewas
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada BPK Perwakilan Provinsi Jambi yang telah melaksanakan pemeriksaan secara independen dan profesional sesuai standar yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jambi, M. Toha Arafat, menjelaskan bahwa penyerahan LHP Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Semester II Tahun 2025 merupakan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006.
Menurutnya, LHP diserahkan kepada empat entitas pemeriksaan, yakni Pemerintah Provinsi Jambi, Pemerintah Kota Jambi, Pemerintah Kabupaten Bungo, dan Pemerintah Kabupaten Tebo.
Khusus untuk Kota Jambi, BPK melakukan pemeriksaan kinerja atas efektivitas upaya penuntasan TBC Tahun Anggaran 2024 dan 2025 hingga Triwulan III. Dari hasil pemeriksaan tersebut, BPK masih menemukan sejumlah hal yang perlu mendapat perhatian.
“Beberapa catatan penting antara lain penguatan komitmen pemerintah daerah, peningkatan intensifikasi layanan kesehatan, serta perbaikan sistem pendataan dan pelaporan kasus TBC agar program penuntasan dapat berjalan lebih efektif,” ungkap Toha Arafat.
Ia mengingatkan bahwa sesuai ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan BPK wajib ditindaklanjuti paling lambat 60 hari sejak LHP diterima.
“Rekomendasi ini diharapkan menjadi pendorong bagi pemerintah daerah untuk terus meningkatkan tata kelola pemerintahan, kualitas pelayanan publik, serta akuntabilitas pengelolaan keuangan dan program pembangunan,” pungkasnya. (hfz)
