iklan Keributan Guru dan Murid di SMKN 3 Tanjabtim Berujung Laporan ke Polda Jambi
Keributan Guru dan Murid di SMKN 3 Tanjabtim Berujung Laporan ke Polda Jambi

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Keributan antara guru dan murid terjadi di SMK Negeri 3 Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi. Peristiwa tersebut berujung pada laporan polisi yang dibuat oleh seorang guru ke Polda Jambi.

Guru Bahasa Inggris SMK Negeri 3 Tanjung Jabung Timur, Agus Saputra, resmi melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya ke Polda Jambi. Laporan tersebut dibuat setelah dirinya diduga terlibat keributan dan dikeroyok oleh sejumlah murid di lingkungan sekolah.

Agus membuat laporan ke Polda Jambi pada Kamis (15/1/2026) malam dengan didampingi kakak kandungnya, Nasir. Ia menjalani pemeriksaan selama kurang lebih lima jam di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jambi.

“Kita bikin laporan tentang kasus pengeroyokan yang dilakukan siswa. Kondisi adik saya masih pusing tadi di-BAP dari jam 4 sore, baru selesai sekarang,” kata Nasir ditemui di Polda Jambi, Kamis malam.

Menurut Nasir, langkah hukum tersebut ditempuh karena dampak yang dialami korban tidak hanya secara fisik, tetapi juga psikis, terlebih setelah peristiwa keributan itu viral di media sosial.

“Karena sudah viral ini, ya, ada yang merugikan adik saya secara mental. Psikisnya terganggu, nama baiknya tercoreng di media sosial dan warga. Jadi kami sebagai warga negara berhak untuk melaporkan tindakan pengeroyokan ini,” ujarnya.

Akibat keributan tersebut, Agus mengalami sejumlah luka lebam di beberapa bagian tubuh, seperti punggung, tangan, dan pipi. Sebagai pendukung laporan, korban juga telah menjalani visum.

“Kondisnya paling pegal-pegal pasti, mungkin teman-teman bisa lihat di video yang beredar. Sudah ada visum, ada bekas lebam-lebamnya,” jelas Nasir.

Terkait langkah selanjutnya, pihak keluarga menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian. Hingga kini, lanjut Nasir, belum ada upaya mediasi lanjutan maupun pemanggilan dari Dinas Pendidikan Provinsi Jambi sejak pengaduan disampaikan pada Rabu (14/1/2025).

“Untuk langkah hukumnya, kita serahkan ke Polda Jambi. Menunggu dari pihak kepolisian nanti bagaimana,” ungkapnya.


Berita Terkait



add images