JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Kepolisian Resor (Polres) Kerinci berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Gunung Raya.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Kerinci, Kompol Eko Prasetyo Dafarta, didampingi Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Verry Prasetyawan, S.H., M.H., pada Kamis (22/1/2026) di Ruang Humas Polres Kerinci.
BACA JUGA: Kebakaran di Sabak Timur, Dua Rumah Kayu Hangus, 1 Orang Alami Luka Bakar
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1/I/2026/SPKT/Polsek Gunung Raya/Polres Kerinci/Polda Jambi, dengan pelapor atas nama Hasna Yanti. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial NS (50), seorang petani warga Desa Sungai Deras, Kecamatan Air Hangat Timur, Kabupaten Kerinci, serta NH (49), seorang ibu rumah tangga warga Desa Koto Tengah, Kecamatan Pesisir Bukit, Kota Sungai Penuh.
Wakapolres Kerinci menjelaskan, pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan ini dilakukan pada Senin, 19 Januari 2026, sekitar pukul 21.30 WIB. Kedua pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Kronologis penangkapan bermula saat Tim Opsnal Polres Kerinci menerima informasi terkait keberadaan NH di rumahnya di Desa Koto Tengah, Kecamatan Pesisir Bukit, Kota Sungai Penuh. Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan NH tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan awal, NH mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa aksi pencurian dilakukan bersama NS. Berdasarkan pengakuan tersebut, Tim Opsnal langsung menuju rumah NS di Desa Sungai Deras, Kecamatan Air Hangat Timur, Kabupaten Kerinci, dan kembali berhasil mengamankan yang bersangkutan.
Selanjutnya, kedua terduga pelaku dibawa ke Polres Kerinci untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Gunung Raya.
BACA JUGA: Kerugian Capai Rp300 Juta! Kebakaran Hebat di Thehok Jambi Hanguskan Enam Kios, Satu Korban Jiwa
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV, pakaian yang digunakan saat melakukan aksi pencurian, serta satu unit sepeda motor hasil curian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kejadian bermula saat NS dan NH bertemu di Kota Sungai Penuh dengan menjemput ibu NH. Keduanya semula berniat mengunjungi kakak NS di Pelayang dan melanjutkan perjalanan ke arah Danau Lingkat, Kecamatan Gunung Raya, sekitar pukul 12.30 WIB.
Saat melintas di Desa Perikan Tengah, NS melihat satu unit sepeda motor Honda Beat dalam kondisi tidak terkunci stang dan tanpa pengawasan pemilik. Melihat kesempatan tersebut, NS meninggalkan NH dan membawa kabur sepeda motor dengan cara memutus kabel kontak.
Sementara itu, NH mengikuti dari belakang menggunakan sepeda motor milik NS. Keduanya kemudian berpisah di Simpang Tanjung Tanah, di mana NS melanjutkan perjalanan menuju Padang Aro. Sepeda motor hasil curian tersebut dibawa ke rumah seseorang di Desa Padang Aro dan dijual dengan harga Rp2.500.000. Uang hasil penjualan kemudian dibagi bersama NH dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga serta membayar utang.
Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Polres Kerinci untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci ganda guna mencegah terjadinya tindak pidana serupa.(Hdp)
