JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Unit Reskrim Polsek Jelutung berhasil mengungkap kasus pembacokan terhadap seorang tukang parkir yang sempat viral di media sosial. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka yang terlibat langsung dalam aksi pembacokan tersebut
Kapolsek Jelutung AKP Choiril Umam mengatakan, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Rabu, 28 Januari 2026 lalu di halaman parkir di salah satu Caffe, Jalan Hayam Wuruk, Kelurahan Jelutung, Kota Jambi.
BACA JUGA: Mahasiswa Universitas Muara Bungo Diterjunkan ke Tiga Kabupaten lewat Kukerta Berdampak
“Kasus ini merupakan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Setelah dilakukan penyelidikan secara intensif, dua orang tersangka berhasil kami amankan,” katanya , Kamis (5/2/2026).
Korban diketahui bernama Ahmadi (55) yang sehari-hari membantu parkir di lokasi tersebut.
BACA JUGA: Isra Kamar Jadi Kadis Pendidikan, Ini 6 Kepala OPD yang Dilantik Bupati Kerinci
Menurut Choiril Umam, kejadian bermula dari cekcok mulut antara tersangka utama Aryya Ishanda (21) dengan petugas parkir. Pelaku sempat meninggalkan lokasi, namun kembali lagi tidak lama kemudian bersama dua rekannya dengan mengendarai sepeda motor.
“Saat kembali ke TKP, tersangka turun dari motor sambil membawa senjata tajam jenis celurit panjang, lalu langsung mengayunkannya ke arah korban sebanyak tiga kali hingga mengenai kepala dan tangan korban,” jelasnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek di bagian kepala dan lengan kiri, serta luka parah pada jari telunjuk dan jari tengah tangan kiri yang nyaris putus.
BACA JUGA: Kasus Dugaan Penggelapan Dana Flashnet Berlanjut, Saksi Ungkap Fakta Invoice
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa visum et repertum, rekaman CCTV, satu bilah celurit panjang, pakaian serta topi yang digunakan pelaku saat kejadian.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan analisa rekaman CCTV, Unit Reskrim Polsek Jelutung yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Ondo Siburian, berhasil menangkap Pelaku utama pada Selasa, 3 Februari 2026 dini hari di kediamannya.
Selanjutnya, polisi juga menangkap pelaku Adam Andika (20) yang berperan sebagai pengendara motor saat kejadian.
“Kedua tersangka saat ini telah kami amankan di Polsek Jelutung untuk proses penyidikan lebih lanjut" tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 466 Ayat 2 KUHPidana tentang Penganiayaan Luka Berat dan Pasal 466 Ayat 2 Jo Pasal 21 KUHPidana tentang Membantu Melakukan Penganiayaan.(*)
