iklan Gas 3 Kg Langka di Tebo, Komisi III DPRD Imbau Perusahaan dan Pejabat Gunakan Elpiji Non-Subsidi
Gas 3 Kg Langka di Tebo, Komisi III DPRD Imbau Perusahaan dan Pejabat Gunakan Elpiji Non-Subsidi

JAMBIUPDATE.CO, TEBO – Kelangkaan gas elpiji subsidi 3 kilogram di Kabupaten Tebo menjadi perhatian serius Komisi III DPRD Kabupaten Tebo. Menyikapi kondisi tersebut, Ketua Komisi III DPRD Tebo, Dimas Cahya Kusuma, mengimbau perusahaan-perusahaan serta para pejabat di Kabupaten Tebo untuk tidak menggunakan gas subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.

Menurut Dimas, elpiji 3 kilogram merupakan barang subsidi pemerintah yang secara regulasi diperuntukkan bagi rumah tangga miskin dan pelaku usaha mikro. Karena itu, penggunaannya harus tepat sasaran agar tidak menimbulkan kelangkaan di tengah masyarakat.

BACA JUGA: Puluhan Ribu Peserta BPJS PBI Dinonaktifkan Berdasarkan Instruksi Presiden, Pemda Ngaku Bakal Tanggung

“Kami menghimbau dengan tegas kepada seluruh perusahaan dan para pejabat di Kabupaten Tebo agar menggunakan elpiji non-subsidi. Gas 3 kilogram adalah hak masyarakat kecil dan tidak selayaknya digunakan oleh pihak yang secara ekonomi mampu,” tegas Dimas saat dikonfirmasi media ini, Rabu 11 Februari 2026.

Sebagai mitra kerja Pertamina dan Migas, Komisi III DPRD Tebo juga akan melakukan pengawasan terhadap distribusi dan penyaluran elpiji subsidi agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan Pertamina dinilai penting untuk memastikan distribusi berjalan lancar dan tepat sasaran.

BACA JUGA: Bikin Pangling! Modifikasi Grand Filano Hybrid Sporty Japan Style Curi Perhatian Anak Muda Jambi

Sementara itu, Sekretaris Komisi III DPRD Tebo, Liga Marisa, menambahkan bahwa imbauan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas.

Ia menjelaskan bahwa sesuai Pasal 3 dan Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram, elpiji 3 kg merupakan LPG tertentu yang diberikan subsidi dan diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro.

Selain itu, lanjutnya, dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permen ESDM Nomor 28 Tahun 2021, ditegaskan bahwa LPG tabung 3 kg hanya diperuntukkan bagi konsumen tertentu dan penggunaannya harus tepat sasaran.

BACA JUGA: Oper Alih Mobil Kredit Tanpa Izin, Pelaku Dilimpahkan ke Jaksa

“Artinya secara regulasi sudah sangat jelas bahwa perusahaan besar maupun pejabat yang secara ekonomi mampu tidak termasuk dalam kategori penerima LPG subsidi 3 kilogram. Jika digunakan di luar ketentuan, maka itu tidak sesuai peruntukannya,” ujar Liga Marisa.

Ketua Fraksi Golkar ini juga menegaskan, bahwa DPRD Tebo akan terus berkoordinasi dengan Pertamina Patra Niaga serta pihak terkait untuk memastikan distribusi berjalan sesuai aturan dan tidak terjadi penyimpangan di lapangan.

DPRD Tebo berharap dengan adanya kesadaran dari perusahaan dan pejabat untuk beralih ke elpiji non-subsidi, ketersediaan gas 3 kilogram bagi masyarakat kecil di Kabupaten Tebo dapat kembali stabil dan tidak lagi terjadi kelangkaan. (*)


Berita Terkait



add images