iklan Bermodal Kunci Duplikat, Abdullah Curi dan Jual Motor Teman di Jambi
Bermodal Kunci Duplikat, Abdullah Curi dan Jual Motor Teman di Jambi

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp16 juta dan melaporkannya ke Polsek Kota Baru. Kemudian petugas melakukan penyelidikan. Pelaku akhirnya ditangkap pada Selasa (10/2/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah mes di kawasan Mayang, Kota Jambi.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu lembar STNK asli, rekaman CCTV, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, serta dokumen pendukung lainnya. Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Kota Baru untuk proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tutup Jimi.(*)


Berita Terkait



add images