iklan Uang Rp1,7 Miliar Dikembalikan, Kasus Korupsi PJU Kerinci Tetap Bergulir ke Pengadilan
Uang Rp1,7 Miliar Dikembalikan, Kasus Korupsi PJU Kerinci Tetap Bergulir ke Pengadilan

JAMBIUPDATE.CO, SUNGAI PENUH – Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menerima pengembalian uang pengganti sebesar Rp1,7 miliar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci. Uang tersebut diserahkan oleh keluarga lima tersangka sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.

Sebelumnya, jaksa telah menerima pengembalian dana sebesar Rp1,4 miliar dari tujuh terdakwa dalam perkara yang sama. Dengan tambahan setoran terbaru tersebut, total dana yang telah dikembalikan dalam kasus korupsi PJU ini mencapai Rp1,7 miliar.

BACA JUGA: Banyak Temuan di SPPG Sengeti, Korwil Ungkap IPAL Bermasalah Hingga SOP Belum Diterapkan Baik

Kepala Subseksi Penuntut Pidana Khusus Kejari Sungai Penuh, Tomi Ferdian, membenarkan adanya tambahan pengembalian uang tersebut. Ia menyebutkan, lima tersangka yang menyerahkan dana berasal dari unsur internal dinas, termasuk seorang kepala bidang berinisial NE, serta pihak rekanan kontraktor dan pemilik perusahaan.

“Pengembalian ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara,” ujar Tomi, Senin.

BACA JUGA: Gubernur Al Haris Bawa Kada se-Jambi Temui Menteri PKP, Usulkan Bedah Rumah-Penataan Kawasan Kumuh

Selain menerima pengembalian uang, penyidik juga telah menyita dan membekukan sejumlah aset milik dua tersangka lainnya berinisial HA dan T. Aset yang diamankan meliputi rumah, kendaraan roda dua dan roda empat, serta sebidang tanah yang sebelumnya telah dilakukan penggeledahan.

Tomi menegaskan, pengembalian kerugian negara tidak menghapus proses hukum yang sedang berjalan. Perkara dugaan korupsi proyek PJU tersebut tetap dilanjutkan hingga tahap persidangan.

“Proses pidana tetap berjalan. Pengembalian uang hanya diperhitungkan sebagai uang pengganti,” tegasnya.

BACA JUGA: Bupati Dedy Putra Minta LPTQ Bungo Bekerja Maksimal Cetak Qori dan Qoriah Berprestasi

Berdasarkan hasil penyidikan, total kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp2,7 miliar. Dana yang telah diserahkan akan diperhitungkan untuk menutup sebagian kerugian tersebut.

Adapun uang hasil pengembalian dan penyitaan dititipkan melalui rekening di Bank Rakyat Indonesia cabang pusat Kota Sungai Penuh. Sementara barang bukti berupa kendaraan disimpan di gudang barang bukti kejaksaan.

BACA JUGA: Siap Mudik Lebih Tenang, Berkah di AHASS Tawarkan Diskon Hingga 30%

Status seluruh aset sitaan nantinya akan ditentukan setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah), apakah dikembalikan kepada pihak terkait atau dirampas untuk negara. (Hdp)


Berita Terkait



add images