JAMBIUPDATE.CO, JAMBI– Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi pekerja di Provinsi Jambi. Posko ini dibuka sebagai tindak lanjut dari surat edaran pemerintah terkait pelaksanaan pembayaran THR tahun 2026.
Kepala Bidang Pembinaan Wasnaker dan HI Disnakertrans Provinsi Jambi Dodi Haryanto Parmin mengatakan pembukaan posko tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2026 dan Nomor 4 Tahun 2026 tentang pelaksanaan pembayaran THR keagamaan serta bonus hari raya bagi pekerja di sektor tertentu.
BACA JUGA: Miris, Sudah 3 Bulan, PPPK Paruh Waktu Pemkab Kerinci Belum Terima Gaji
“Untuk tahun ini sesuai dengan surat edaran menteri, pelaksanaan pembayaran tunjangan hari raya keagamaan juga berbarengan dengan pelaksanaan pembayaran bonus hari raya bagi pekerja di sektor tertentu,” ujarnya Dodi, Selasa (10/3/2026).
Menurutnya, Disnakertrans telah menyiapkan layanan pengaduan bagi pekerja yang mengalami kendala dalam penerimaan THR. Posko pengaduan tersebut berada di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
“Posko pengaduan ada di Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jambi, khususnya pada bidang pengawasan dan hubungan industrial. Selain itu juga tersedia di seluruh dinas yang membidangi ketenagakerjaan di kabupaten dan kota,” jelasnya.
Selain posko di tingkat daerah, pengawasan juga dilakukan oleh Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah yang turut membantu proses pengawasan terhadap perusahaan.
Dodi menyebutkan, secara khusus terdapat empat posko pengaduan yang dikelola oleh Disnakertrans Provinsi Jambi, yakni satu posko di tingkat provinsi serta tiga posko wilayah yang mencakup beberapa daerah di Jambi.
BACA JUGA: Jangan Asal Bonceng! Ini Tips Aman dan Nyaman Saat Berboncengan
Adapun posko tersebut telah mulai beroperasi sejak 2 Maret hingga 20 Maret 2026 dengan layanan pengaduan yang dapat diakses pada jam kerja. Namun masyarakat juga dapat menyampaikan laporan melalui nomor kontak yang telah disediakan.
“Pengaduan bisa dilakukan secara langsung datang ke posko atau melalui layanan online, termasuk melalui kanal pengaduan THR yang disediakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan,” katanya.
Ia menjelaskan, pekerja yang ingin mengajukan pengaduan diwajibkan menyertakan identitas yang jelas, alamat serta nama perusahaan tempat bekerja, serta nomor kontak yang dapat dihubungi.
Hal tersebut diperlukan agar tim pengawas dapat menindaklanjuti laporan secara cepat dan tepat.
