“Identitas pengadu harus jelas agar mempermudah kami melakukan penanganan. Kami juga memahami ada kekhawatiran pekerja untuk melapor, namun identitas pengadu akan kami jaga kerahasiaannya,” ujarnya.
Dodi menegaskan bahwa THR merupakan hak pekerja yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga pekerja tidak perlu ragu untuk melaporkan apabila hak tersebut tidak dipenuhi oleh perusahaan.
Hingga saat ini, Disnakertrans Provinsi Jambi mencatat baru satu pengaduan yang masuk terkait pembayaran THR pada tahun ini. Pengaduan tersebut berasal dari salah satu perusahaan di Kota Jambi dan telah diselesaikan melalui kesepakatan antara pekerja dan pihak perusahaan.
Sementara itu, pada tahun sebelumnya tercatat delapan pengaduan yang diterima oleh Disnakertrans, dengan jumlah pekerja yang melapor bervariasi dari setiap perusahaan.
Dodi menegaskan bahwa berdasarkan peraturan Menteri Ketenagakerjaan, perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
Namun pihaknya menganjurkan agar perusahaan dapat membayarkan THR lebih awal agar pekerja memiliki waktu yang cukup untuk memenuhi kebutuhan menjelang hari raya.
“Kami menyarankan perusahaan agar tidak menunggu sampai batas akhir. Kalau bisa mulai dari 14 hari sebelum hari raya atau sejak awal Ramadan sudah dapat dibayarkan,” jelasnya.
Selain itu, pemerintah juga telah mengeluarkan surat edaran gubernur yang meminta perusahaan di Provinsi Jambi untuk melaksanakan kewajiban pembayaran THR sesuai ketentuan.
Apabila perusahaan tidak melaksanakan kewajiban tersebut, maka dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran, peringatan hingga pencabutan izin usaha.
“Kami menghimbau seluruh pimpinan perusahaan di Provinsi Jambi agar melaksanakan pembayaran THR tepat waktu karena itu merupakan kewajiban perusahaan kepada pekerja,” tegasnya.
Ia juga mengajak perusahaan dan pekerja untuk menjaga komunikasi yang baik agar setiap permasalahan ketenagakerjaan dapat diselesaikan secara bijak. (aan/mg1)
