Selain itu, seluruh perangkat daerah diminta untuk tetap membuka akses kanal pengaduan masyarakat. Baik melalui layanan daring (online), tatap muka, maupun media pengaduan lainnya, sehingga aspirasi masyarakat tetap dapat ditampung.
Pemerintah Kota Jambi juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi kepada masyarakat terkait kemungkinan perubahan jadwal pelayanan ataupun tata cara akses layanan publik selama masa libur.
Dalam surat edaran tersebut, ASN juga diingatkan untuk menjaga integritas dan menjadi teladan dengan tidak memberikan maupun menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya.
Di sisi lain, kepala perangkat daerah juga diminta memastikan bahwa pelayanan publik yang bersifat esensial tetap berjalan apabila terjadi kondisi kedaruratan.
Usai masa libur nasional dan cuti bersama, seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Jambi dijadwalkan kembali masuk kerja seperti biasa dan mengikuti apel bersama pada Senin, 30 Maret 2026.
Setelah apel tersebut, Wali Kota Jambi akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah perangkat daerah guna memastikan kehadiran dan kedisiplinan ASN dalam menjalankan tugas.
Kepala perangkat daerah diminta menyiapkan fasilitas yang diperlukan serta memastikan seluruh ASN berada di tempat saat sidak berlangsung. (hfz)
