JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Pengejaran terhadap tersangka kasus narkotika jenis sabu seberat 58 kilogram yang melarikan diri dari ruang penyidik terus dilakukan oleh pihak kepolisian Daerah Jambi.
Status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka telah resmi diterbitkan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi dengan nomor DPO/28/X/RES.4/2025/DITRESNARKOBA sejak 12 Oktober 2025.
Dalam pengumuman kepolisian Polda Jambi, tersangka diketahui bernama M Alung Ramadhan alias Alung (23), warga negara Indonesia. Yang bersangkutan melarikan diri sebelum dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.
BACA JUGA: Napi Penderita Kanker Usus di Lapas Jambi Dirujuk ke RSUD, Dapat Bebas Bersyarat
Adapun ciri-ciri tersangka yakni memiliki tinggi badan sekitar 170 cm dan memiliki tato di bagian dada. Berdasarkan data kepolisian, Alung tercatat berdomisili di Jalan H Raden Suhur, Kelurahan Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif membantu proses pencarian. Warga yang mengetahui keberadaan tersangka diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi call center 110.
Diberitakan sebelumnya, tersangka MA alias Alung melarikan diri dari ruang penyidik Ditresnarkoba Polda Jambi pada Kamis, 9 Oktober 2025 sekitar pukul 19.40 WIB.
Ia kabur dengan cara melompat dari jendela lantai dua meski dalam kondisi tangan diborgol menggunakan borgol plastik. Aksi nekat itu terjadi saat penyidik tengah melakukan koordinasi di ruangan lain.
Erlan menjelaskan, sebelum kabur, tersangka ditangkap di wilayah Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi pada malam yang sama sekitar pukul 23.30 WIB.
“Yang bersangkutan melarikan diri sebelum dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, tepatnya saat penyidik sedang melakukan koordinasi di ruang berbeda,” jelasnya.
Tersangka kemudian melarikan diri ke arah bangunan yang belum selesai dibangun di belakang Mapolda Jambi.
Kasus ini turut menyeret dua tersangka lain, yakni Agit Putra Ramadhan dan Juniardo, yang diamankan dalam pengungkapan peredaran sabu seberat 58 kilogram asal Medan.
Atas insiden kaburnya tersangka, Polda Jambi juga telah menjatuhkan sanksi tegas kepada penyidik yang dinilai lalai.
“Penyidik yang terbukti telah melakukan kelalaian dalam pekerjaan telah dijatuhi sanksi berupa mutasi bersifat demosi dan telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi di Bidpropam Polda Jambi,” tutup Erlan.(*)
