iklan Pria di Jambi Timur Bacok Tetangga Pakai Pisau dan Parang, Pelaku Diamankan Polisi
Pria di Jambi Timur Bacok Tetangga Pakai Pisau dan Parang, Pelaku Diamankan Polisi

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Unit Reskrim Polsek Jambi Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Lorong Madrasah, RT 05, Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi, pada Rabu (8/4/2026) sore.

Peristiwa berdarah itu menimpa korban berinisial AP(41). Korban mengalami luka di bagian jari jempol kiri dan lengan kiri setelah diserang menggunakan senjata tajam oleh pelaku berinisial D (49).

BACA JUGA: GEGER! Lansia Ditemukan Meninggal di Pondok Kebun di Jaluko

Kanit Reskrim Polsek Jambi Timur, Ipda Rudi Setiawan, mengatakan pihaknya langsung bergerak cepat usai menerima laporan dari warga.

“Setelah menerima laporan, kami bersama tim langsung mendatangi lokasi kejadian dan berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan untuk selanjutnya dibawa ke Polsek Jambi Timur guna proses hukum lebih lanjut,” ujarnya, Jum'at (10/04/2026).

BACA JUGA: 414 Jemaah Haji Kerinci Siap Berangkat 2026, Berikut Jadwal Masuk Asrama dan Kloter

Rudi menjelaskan, kejadian bermula saat korban baru pulang ke rumah sekitar pukul 17.30 WIB. Tiba-tiba pelaku datang dalam kondisi emosi dan langsung menyerang korban menggunakan pisau.

Korban yang berusaha menangkis serangan tersebut mengalami luka di bagian jari. Tidak berhenti di situ, pelaku kemudian mengambil parang dan kembali mengayunkannya ke arah korban hingga mengenai lengan kiri.

“Korban sempat berusaha menyelamatkan diri dengan keluar rumah dan meminta pertolongan warga sekitar. Sementara itu, istri korban menghubungi Ketua RT setempat hingga akhirnya situasi dapat dikendalikan,” jelasnya.

BACA JUGA: Razia Gabungan di Bungo Jaring Puluhan Kendaraan, Pelanggar Pajak dan Dokumen Ditindak

Sekitar pukul 18.00 WIB, petugas kepolisian tiba di lokasi dan langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu bilah pisau sepanjang 30 cm dan satu bilah parang sepanjang 60 cm.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Polsek Jambi Timur dan dijerat dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(*)


Berita Terkait



add images