iklan Dua Anak jadi Saksi di Sidang TPPU Helen, Jaksa Tanyakan Transaksi Puluhan Miliar
Dua Anak jadi Saksi di Sidang TPPU Helen, Jaksa Tanyakan Transaksi Puluhan Miliar

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Sidang lanjutan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang merupakan pengembangan dari kasus narkotika dengan terdakwa Helen kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (21/4/2026).

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat saksi, dua di antaranya merupakan anak kandung terdakwa.

BACA JUGA: Desa Semerah Terancam Dilebur, 3 Tahun Tak Terima Dana Desa Hingga 2026

Salah satu saksi, Kristin Efendi, mengungkapkan bahwa dirinya kerap diminta oleh ibunya untuk melakukan transfer uang dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp2 juta, Rp4 juta hingga ratusan juta rupiah. Dia mengaku tidak mengetahui tujuan maupun pihak penerima dana tersebut.

Di hadapan majelis hakim, Kristin juga menyebut memiliki empat rekening bank. Dari penelusuran jaksa, transaksi pada salah satu rekeningnya sejak 2019 hingga 2024 mencapai Rp11,3 miliar. Sementara rekening lainnya mencatat perputaran dana hingga Rp26 miliar dan rekening lain sekitar Rp3 miliar.

BACA JUGA: Punya Peluang di Pilgub Jambi, Edi Purwanto Sebut Masih Fokus Jalankan Amanat Rakyat

Kristin juga menegaskan tidak mengetahui peruntukan uang tersebut dan hanya menjalankan perintah ibunya. Dia juga menyebut selama ini mengetahui ibunya beraktivitas di bidang saham dan trading.

" Saya taunya mama main saham dan tranding," katanya dalam persidangan.

Sementara itu, saksi lainnya, Kevin Efendi, membantah adanya aliran dana hasil bisnis narkotika ke dirinya. Dalam persidangan, kevin menjelaskan bahwa dirinya memiliki usaha gym serta penjualan suplemen secara online.

Kevin mengaku menerima transfer dana sekitar Rp50 juta per bulan sejak 2023 yang disebutnya sebagai keuntungan usaha dari ibunya. Namun, jaksa menemukan adanya transaksi lain yang dinilai tidak wajar pada dua rekening miliknya.

BACA JUGA: Becek dan Terbengkalai, Stadion Persijam Jadi Sorotan DPRD Kota Jambi

Tercatat, terdapat sekitar 15 rekening berbeda yang mentransfer dana ke Kevin dengan nilai transaksi berkisar antara Rp100 juta hingga Rp800 juta. Menanggapi hal itu, Kevin mengaku dana tersebut berasal dari pinjaman teman-temannya yang digunakan untuk judi online.

“Tidak diperoleh dari narkoba, uang itu dari judol. Pasang deposit dulu,” ujar Kevin di hadapan majelis hakim.

Selain Kristin dan Kevin, JPU juga menghadirkan dua saksi lain yakni Tekui, kakak kandung Helen, serta Mafi Abidin. Namun, untuk kesaksian keduanya akan dilanjutkan pada sidang pekan depan.(*)


Berita Terkait



add images