JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Fakta baru kembali terungkap dalam sidang kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 58 kilogram yang menyeret nama M Alung di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (7/5/2026).
Dalam persidangan pemeriksaan terdakwa, Agit Putra Ramadan (APR) menyebut adanya sosok bernama Okta dan Dewi yang diduga berperan mengendalikan alur pengiriman sabu dari Medan hingga ke Jambi.
Agit dan terdakwa lainnya, Juniardo alias Ardo, saling memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Agit mengaku pertama kali mengenal jaringan tersebut melalui seseorang bernama Okta di kantin WKS pada 2023.
“Kenal Okta di kantin WKS, kenal dia tahun 2023,” ujar Agit di persidangan.
Agit mengaku sudah beberapa kali terlibat dalam pengawalan pengiriman narkoba atas arahan Okta. Bahkan, sebelum kasus 58 kilogram sabu ini terungkap, dirinya disebut telah empat kali mengawal pengiriman narkotika.
BACA JUGA: Jemaah Kloter 13 Jambi Mulai Jalankan Ibadah di Masjid Nabawi
“Saya ngawal sudah empat kali, dari tahun 2025. Ke Jambi tiga kali, satu ke Jogja,” katanya.
Menurut Agit, seluruh pergerakan pengiriman sabu dikendalikan oleh Okta, mulai dari penjemputan barang di Medan hingga pembagian jalur pengantaran.
“Saya kenal Alung dari Okta, saya berkoordinasi dengan Okta,” ujarnya.
Agit menjelaskan, saat membawa sabu dari Medan menuju Jambi bersama M Alung dan Deka, mereka kemudian bertemu Okta dan Dewi di kawasan Puskesmas Bayung Lincir. Dalam pertemuan itu terdapat empat koper yang diduga berisi sabu.
BACA JUGA: Jambi Tuan Rumah Rakernas ADPMET 2026, Ketum Al Haris Dorong Penguatan Fiskal - Tata Kelola Migas
Dirinya bersama Juniardo diminta membawa satu koper menuju Lampung, sementara satu koper lainnya dibawa M Alung.
“Diserahkan ke kami berdua, satu koper untuk dibawa ke Lampung, satu koper ke Alung. Saya tidak mengenal orang yang kasih koper itu,” katanya.
Setelah itu, Agit mengaku hanya diperintahkan bertemu seseorang di sebuah SPBU untuk menyerahkan koper tersebut.
“Saya disuruh ketemu orangnya di pom bensin,” lanjutnya.
