iklan Hasil Investigasi Kasus Kematian dr Myta Dibongkar di Jakarta, Mulai Dari Jam Kerja Hingga Intensif, Ini Fakta Lengkapnya 
Hasil Investigasi Kasus Kematian dr Myta Dibongkar di Jakarta, Mulai Dari Jam Kerja Hingga Intensif, Ini Fakta Lengkapnya 

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA-Kementerian Kesehatan mengatakan, berdasarkan hasil investigasi, terdapat indikasi kelebihan jam kerja dr Myta Aprilia Azmi (MAA) dokter magang di RSUD KH Daud Arif, yang meninggal beberapa waktu lalu, dengan jam terbanyak yakni 51,4 jam seminggu.

"Dan per harinya nggak boleh lebih dari 8 jam. Nah jadi dr MAA selama periode Februari-April bertugas di UGD. Masih terdapat jam kerja yang lebih batas ketentuan, 48 jam," kata Plt Inspektur Jenderal Kemenkes Rudi Supriatna Nata Saputra seperti dikutip dari kantor berita Antara.

BACA JUGA: Kasus Penikaman di Pinang Merah, Kuasa Hukum Korban Minta Polisi Segera Lakukan Rekonstruksi

Rudi mengatakan di Jakarta, Kamis, bahwa aturan kehadirannya adalah dokter internship pada stase bangsal dapat on call setelah selesai visit dokter, standby di RS atau di kos, namun umumnya peserta lebih memilih tetap di RS hingga selesai waktu jaganya.

Dia menyebutkan, patut diduga pendamping melakukan manipulasi jadwal dan presensi peserta internship.

Dalam kesempatan itu, Rudi menampilkan chat antara dr J dan seorang peserta magang, di mana dr J meminta peserta untuk mengedit jadwal.

BACA JUGA: Usut Wafatnya Dokter Internship : Ombudsman RI Siapkan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri Pada Sistem PIDI

"Ini data-datanya kita sudah lihat, dan dr MAA yang wafat tadi juga tertanda tangani. Dan ini ditandatangani oleh salah satu peserta internship, atas perintah dokter pendamping tadi. Dan dalam chat-nya juga menyatakan bahwa ini memaksakan tanda tangan tiba-tiba katanya buat Kemenkes, katanya sudah tau kita mau investigasi gitu kan. Dia buat kronologi buat dia aman," katanya.

Dia menambahkan, selama bertugas di stase IGD terutama malam hari, ada oknum dokter yang lebih mengandalkan dokter magang untuk menangani pasien dengan alasan agar lebih banyak belajar. Rudi menyebutkan bahwa oknum dokter tersebut malah ke kantin untuk merokok.

"Nah ini sebetulnya memang tidak boleh karena dokter internship ini adalah dokter muda yang dalam tanda petik dia masih butuh bimbingan atas pelaksanaan praktek-praktek kedokterannya. Sehingga tentunya tanpa arahan bimbingan khawatir ini ada kesalahan dalam pemberian penanganan kepada pasien di UGD," katanya.

Hal lainnya yang ditemukan pihaknya, katanya, adalah jumlah bantuan biaya hidup (BBH). Berdasarkan ketentuan di Kuala Tungkal, Jambi, BBH sebesar Rp3 juta per bulan tanpa insentif lainnya.

BACA JUGA: Belasan Ribu Pelajar Jambi Deklarasi Tolak IRET, TCC dan Bullying

"Namun berdasarkan keterangan yang kami dapatkan, pernah diberikan uang sebesar 1,7 jutaan untuk penggantian biaya kos selama 5 bulan. Tapi yang janjikan sebetulnya oleh pihak rumah sakit itu ada sampai 12 bulan biaya penggantian kos," katanya.

Selain itu, katanya, terkait hak cuti dan izin, ditemukan bahwa dr MAA tidak mengambil izin sakit, karena tidak ingin mendapat waktu tambahan untuk bekerja, karena sesuai kesepakatan awal di wahana Kuala Tungkal, peserta internship harus memenuhi jadwal jaga dan kinerja tertentu.


Berita Terkait



add images