JAMBIUPDATE.CO, MUARASABAK – Satres Narkoba Polres Tanjabtim kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Nipah Panjang. Seorang pria berinisial IK (36), warga Desa Rantau Jaya, Kecamatan Rantau Rasau, ditangkap saat diduga hendak mengantarkan sabu kepada pemesan.
IK diamankan pada Kamis (7/5) sekitar pukul 19.00 WIB di Lorong Mawar, RT 01, Kelurahan Nipah Panjang II, Kecamatan Nipah Panjang.
BACA JUGA: Polisi Ungkap Penipuan Berkedok Emas Temuan di Pinggir Jalan
Kasat Narkoba Polres Tanjabtim, AKP C.M. Sitorus mengatakan, dari tangan tersangka polisi menyita satu paket plastik berisi lima klip kecil diduga sabu.
"Barang bukti setelah ditimbang memiliki berat bersih 1,53 gram dan hasil pemeriksaan dinyatakan positif sabu," katanya.
BACA JUGA: Enam Jembatan Gantung di Sarolangun Rusak Parah, Bupati Hurmin Kejar Bantuan Dana Pusat
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan sabu yang disimpan tersangka. Dari pemeriksaan awal, IK mengaku hanya bertugas sebagai kurir dan menerima upah Rp150 ribu setiap kali mengantar barang haram tersebut.
BACA JUGA: Cuaca Tak Menentu di Bungo, BPBD Imbau Warga Waspadai Ancaman Banjir, Longsor dan Karhutla
Polisi juga mengungkap saat penangkapan, tersangka datang bersama seorang rekannya menggunakan sepeda motor. Namun rekannya yang menunggu di ujung lorong berhasil melarikan diri ketika petugas melakukan penggerebekan.
"Pelaku lain masih dalam pengejaran dan identitas pemasok sudah kami kantongi," ujar AKP Sitorus.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.(lan)
