iklan 179 ASN Pemkab Bungo Masuki Masa Pensiun, Formasi CPNS 2027 Belum Bisa Diusulkan
179 ASN Pemkab Bungo Masuki Masa Pensiun, Formasi CPNS 2027 Belum Bisa Diusulkan

JAMBIUPDATE.CO, MUARA BUNGO – Sebanyak 179 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bungo akan memasuki masa pensiun dalam waktu mendatang. Kondisi ini berpotensi menimbulkan kekurangan pegawai di sejumlah perangkat daerah.

Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kabupaten Bungo, Muhammad Fathoni melalui Kepala Bidang Pengangkatan dan Pemberhentian, Afrizal.

BACA JUGA: Kopi Kerinci Tembus Pasar Tiongkok, 20 Ton Fine Robusta Diekspor dari Jambi

Berdasarkan data BKPSDM Kabupaten Bungo, dari total 179 ASN yang akan pensiun, terdiri dari 15 pejabat struktural, 93 tenaga guru, 15 tenaga kesehatan, dan 56 tenaga teknis.

Afrizal mengatakan, pemerintah daerah perlu menyiapkan langkah strategis untuk mengantisipasi potensi ketimpangan dan kekurangan pegawai akibat tingginya angka pensiun tersebut.

BACA JUGA: Bantah Intervensi, Ketua FORKI Jambi Abun Yani Pastikan Berdiri di Tengah untuk Semua Perguruan Karate Jambi

“Langkah yang dapat dilakukan antara lain menyusun proses bisnis serta budaya kerja yang efektif dan efisien,” ujar Afrizal.

Selain itu, redistribusi pegawai melalui mutasi serta pemanfaatan teknologi informasi dinilai dapat menjadi solusi untuk menutupi kekurangan tenaga ASN di sejumlah sektor pelayanan publik.

Menurutnya, mayoritas ASN yang memasuki masa pensiun berasal dari kalangan tenaga pendidik atau guru.

“Setiap tahun laporan terkait PNS yang memasuki masa pensiun selalu kami sampaikan kepada BKN,” katanya.

BACA JUGA: Piala Bupati Muaro Jambi Sukses Dibuka, Manajer Tim Gojukai Minta Ketua FORKI Jambi Bersikap Netral Dukung Semua Perguruan

Terkait peluang penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Afrizal menjelaskan bahwa kondisi keuangan daerah menjadi salah satu pertimbangan utama. Saat ini, porsi belanja pegawai Kabupaten Bungo telah mencapai 37 persen dari total belanja daerah.

Angka tersebut telah melampaui batas ideal yang ditetapkan pemerintah pusat, yakni maksimal 30 persen dari total anggaran daerah.


Berita Terkait



add images