JAMBIUPDATE.CO, MUARO JAMBI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi memusnahkan barang bukti dan barang rampasan dari sejumlah perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (18/6). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus bentuk akuntabilitas penegakan hukum kepada masyarakat.
Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Muaro Jambi dan disaksikan berbagai unsur terkait, mulai dari pengadilan, kepolisian, TNI, lembaga pemasyarakatan, Dinas Kesehatan hingga Dinas Lingkungan Hidup.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai tindak pidana, terutama kasus narkotika dan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM). Untuk perkara narkotika, barang bukti yang dimusnahkan antara lain ganja seberat 42,34 gram, sabu 1,41 gram, alat hisap sabu, timbangan digital, serta sejumlah perlengkapan yang digunakan dalam penyalahgunaan narkotika.
Selain itu, Kejari juga memusnahkan barang bukti perkara penyalahgunaan BBM berupa tangki modifikasi berkapasitas besar, tangki yang terpasang pada truk, pipa besi, keran, selang, dan berbagai peralatan lain yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.
BACA JUGA: DPRD Provinsi Jambi Digeruduk Ribuan Massa Aliansi Masyarakat Jambi, Minta Program MBG Dilanjutkan
Sementara itu, sebanyak 11.529 liter minyak bensin olahan yang menjadi barang bukti dalam perkara serupa telah lebih dahulu dimusnahkan oleh PT Pertamina sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Karya Graham Hutagaol, mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan tahapan penting dalam proses penegakan hukum setelah perkara memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Pemusnahan barang bukti yang telah inkracht bukan hanya pelaksanaan putusan pengadilan, tetapi juga bentuk pertanggungjawaban Kejaksaan kepada masyarakat. Kami ingin memastikan seluruh barang bukti yang telah dieksekusi tidak lagi berpotensi disalahgunakan dan prosesnya dilakukan secara transparan serta akuntabel,” ujarnya.
BACA JUGA: DPRD Sarolangun Serahkan Keputusan Operasional PT SMM ke Pemkab, Perizinan Dinilai Lengkap
Menurut Karya, kegiatan tersebut juga mencerminkan sinergi antarlembaga dalam upaya pemberantasan kejahatan, khususnya tindak pidana narkotika dan penyalahgunaan BBM yang dapat menimbulkan kerugian negara serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk terus memperkuat kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan penegakan hukum yang tegas, berkeadilan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkasnya. (wan)
