JAMBIUPDATE.CO, MUARO JAMBI – Satresnarkoba Polres Muaro Jambi kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Dalam rentang waktu kurang dari empat jam, petugas berhasil menangkap tiga tersangka di lokasi berbeda pada Senin (15/6) dini hari.
Kasat Resnarkoba Polres Muaro Jambi AKP Jeki Noviardi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Taman Rajo.
Sekitar pukul 01.30 WIB, petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang pria berinisial ZA (24) di RT 03 Desa Tebat Patah. Dari tangan tersangka, polisi menyita satu paket kecil diduga sabu dengan berat bruto 0,21 gram dan netto 0,06 gram.
Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit telepon genggam, pirek kaca, korek api, dan plastik klip kosong yang diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika.
BACA JUGA: Empat Kecamatan di Batang Hari Masuk Zona Rawan Karhutla, BPBD Tingkatkan Upaya Pencegahan
Pengembangan kasus kemudian membawa petugas ke Perumahan Bonita RT 14 Desa Kebon IX, Kecamatan Sungai Gelam. Pada pukul 04.20 WIB, polisi menangkap seorang perempuan berinisial E (33).
Dari lokasi tersebut, petugas menemukan enam paket kecil diduga sabu dengan berat bruto 2,24 gram. Polisi turut menyita tiga alat hisap atau bong, enam pirek, enam korek api, enam bungkus plastik klip, satu timbangan digital, satu tas selempang, satu bungkus rokok, dan empat unit telepon genggam Android.
Hasil pemeriksaan terhadap E mengarah kepada seorang pria berinisial AY (30) yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. Tak berselang lama, sekitar pukul 04.40 WIB, tim Satresnarkoba berhasil mengamankan AY di kediamannya yang masih berada di kawasan Perumahan Bonita.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan tiga paket kecil diduga sabu dengan berat bruto 0,89 gram. Selain itu, turut diamankan satu bong, tiga korek api, satu bungkus rokok, serta delapan unit telepon genggam Android.
Saat ini ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Muaro Jambi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan para tersangka.
"Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengetahui asal barang dan kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya," ujar AKP Jeki.
Polres Muaro Jambi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar. (wan)
