Sebanyak 50 tersangka berhasil diamankan dalam kasus tersebut. Polisi turut menyita barang bukti berupa emas seberat 2.572,96 gram, 10 unit alat berat, satu unit mobil, dua unit dompeng, empat unit keong, serta uang tunai sebesar Rp108 juta.
Kasus PETI tersebut diungkap di sejumlah daerah yang selama ini menjadi perhatian aparat, yakni Kabupaten Batanghari, Sarolangun, Merangin, Tebo, dan Bungo.
Erlan menegaskan, penyalahgunaan BBM bersubsidi maupun aktivitas pertambangan tanpa izin masih menjadi ancaman serius karena tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak terhadap kerusakan lingkungan dan mengganggu ketertiban masyarakat.
"Karena itu Polda Jambi akan terus meningkatkan kegiatan intelijen, pengawasan, dan penegakan hukum. Kami juga memperkuat koordinasi dengan instansi terkait untuk menekan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi maupun pertambangan ilegal di wilayah Provinsi Jambi," tegasnya.
Saat ini Polda Jambi terus menggelar operasi penertiban secara berkala, memperketat pengawasan distribusi BBM bersubsidi bersama instansi terkait, meningkatkan patroli di wilayah rawan PETI, serta menindak tegas seluruh pelaku tanpa pandang bulu sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*)
