iklan Berbekal Permenhut Baru, 5 Desa di Lanskap Bujang Raba Siap Kembali ke Pasar Karbon Global
Berbekal Permenhut Baru, 5 Desa di Lanskap Bujang Raba Siap Kembali ke Pasar Karbon Global

Optimisme yang mewarnai raut wajah warga itu memiliki alasan yang sangat kuat. Bertahun-tahun mereka menanti dalam ketidakpastian sejak keran dana karbon ditutup paksa. Kini, Permenhut No. 6 Tahun 2026 hadir memecah kebuntuan tersebut. Aturan ini ibarat lampu hijau dari negara yang secara resmi mengembalikan hak kelompok Perhutanan Sosial dan Masyarakat Hukum Adat untuk kembali melakukan perdagangan karbon secara legal. Tidak berhenti sampai di situ, regulasi ini juga menjadi tiket resmi bagi masyarakat untuk kembali merambah panggung global. Melalui mekanisme baru ini, unit karbon yang disertifikasi oleh standar internasional Plan Vivo yang dulu pernah membesarkan nama Bujang Raba kini diakui dan resmi untuk dihidupkan kembali.

Kehadiran skema baru ini memikul harapan besar bagi kelangsungan hidup warga desa, terlebih di tengah pemotongan dana desa yang kian mencekik. Datuk Rio (Kepala Desa) Lubuk Beringin, Jupri, mengungkapkan bahwa sejak status Hutan Desa ditetapkan pada 2009, impian melihat masyarakat yang sejahtera dari hasil menjaga hutan masih menjadi perjalanan yang panjang.

"Hutan kami tidak rusak. Kalau kami tidak menjaganya, pasti sudah habis oleh illegal logging dan hama. Tetapi setelah kami jaga sekian lama, perhatian nyata dari pemerintah untuk kesejahteraan masyarakat belum sepenuhnya terasa," tutur Jupri. Oleh karena itu, kejelasan skema pembagian manfaat (benefit-sharing) dari regulasi karbon yang baru ini menjadi angin segar baginya. Ia sangat berharap program perdagangan karbon ini bisa segera direalisasikan untuk menjawab kebutuhan dasar warga. "Kami berharap barang (program) ini benar-benar jadi. Masyarakat butuh sekolah dan kesehatan gratis. Melalui forum ini, kami ingin ada jalur khusus beasiswa agar anak-anak di sini bisa menempuh pendidikan tinggi hingga ke UI atau UGM," harapnya dengan penuh optimisme.

Seperti gayung bersambut, optimisme masyarakat disambut baik oleh stakeholder terkait, “Lima LPHD sudah siap untuk mengikuti perdagangan karbon di Perhutanan Sosial. Para pihak sudah memahami apa yang akan dilaksanakan ketika perdagangan karbon ini telah berjalan, dari mulai hak dan kewajiban apa saja yang akan dilaksanakan. Harapannya menjadi pendorong di kelompok Perhutanan Sosial lainnya. Kami yakin dengan Permenhut No. 6 tahun 2026 ini, masyarakat mampu mendapatkan pendapatan dari menjaga hutan. Inisiasi ini akan kami kembangkan di lokasi lainnya,” tutur Tubagus Ajie Rahmansyah, Kepala Balai Perhutanan Sosial Kampar.(*)


Berita Terkait



add images