iklan Pekerja Hotel di Jambi Ditangkap usai Curi Aki Ekskavator dan 35 Liter Solar, Dua Rekannya Masih Diburu
Pekerja Hotel di Jambi Ditangkap usai Curi Aki Ekskavator dan 35 Liter Solar, Dua Rekannya Masih Diburu

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Unit Reskrim Polsek Jelutung berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di lingkungan salah satu hotel di Jalan M. Yamin, Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.

Dalam kasus tersebut, polisi menangkap seorang tersangka bernama Alim (21), warga Desa Batu Ampar, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun. Penangkapan dilakukan pada Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 23.50 WIB setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan yang diterima.

BACA JUGA: Smartfren Perkuat Jaringan di Jambi, Didukung 3.900 BTS dan Siap Hadirkan Layanan 5G

Kapolsek Jelutung, AKP Choiril Umam, mengatakan kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari petugas keamanan (satpam) hotel terkait hilangnya dua unit aki ekskavator.

"Pelaku berhasil kami amankan setelah anggota melakukan penyelidikan berdasarkan laporan yang diterima. Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian dua unit aki ekskavator dan sekitar 35 liter solar tanpa seizin pemilik," katanya, Minggu (12/7/2026).

BACA JUGA: Sidak Bersama Kepala BPH Migas, Fasha: Komisi XII Akan Susun Regulasi Penertiban Distribusi BBM Sudsidi Dengan Pemprov Jambi

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 08.30 WIB di halaman belakang hotel. Saat itu, pelapor mendatangi mess untuk menemui Alim dan seorang rekannya guna menanyakan keberadaan dua aki ekskavator yang hilang.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah mengambil dua aki ekskavator tersebut bersama seorang rekannya berinisial Rian, kemudian menjualnya tanpa seizin pemilik. Selain itu, Alim juga mengaku mengambil sekitar 35 liter bahan bakar solar.

Mengetahui kejadian tersebut, pihak hotel kemudian melaporkannya kepada manajemen sebelum membuat laporan resmi ke Polsek Jelutung.

BACA JUGA: Fauzi Ansori Terpilih Aklamasi sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Jambi Periode 2026–2031

Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu lembar kaus berwarna cokelat, satu celana jeans biru, serta satu batang besi sepanjang sekitar 90 sentimeter.

Sementara itu, dua unit aki ekskavator dan sekitar 35 liter solar yang diduga hasil curian masih belum ditemukan dan masuk dalam daftar pencarian barang bukti (DPBB).

Polisi juga masih memburu dua orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut, yakni Rian dan Idris, yang kini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).


Berita Terkait



add images