Dengan mekanisme tersebut, nilai penyertaan modal Pemerintah Kota Jambi pada PDAM Tirta Mayang akan bertambah dan tercatat secara administratif sesuai ketentuan.
"Selama ini aset dibangun kemudian langsung dimanfaatkan PDAM. Sesuai rekomendasi BPK, aset itu harus dihitung dan ditetapkan melalui perda sebagai penyertaan modal," jelasnya.
Ia memperkirakan nilai aset yang akan menjadi penyertaan modal tersebut mencapai lebih dari Rp200 miliar karena merupakan hasil pembangunan yang dilakukan secara bertahap selama bertahun-tahun.
Untuk mempercepat penyelesaiannya, Maulana mengaku telah menginstruksikan OPD terkait segera melakukan inventarisasi aset, penghitungan nilai, serta menyiapkan regulasi yang diperlukan.
"Saya sudah perintahkan OPD agar segera menindaklanjuti rekomendasi BPK tersebut sehingga seluruh proses administrasi dapat diselesaikan sesuai ketentuan," tegasnya. (hfz)
