iklan Wali Kota Jambi Maulana.
Wali Kota Jambi Maulana.

‎Dengan mekanisme tersebut, nilai penyertaan modal Pemerintah Kota Jambi pada PDAM Tirta Mayang akan bertambah dan tercatat secara administratif sesuai ketentuan.

‎"Selama ini aset dibangun kemudian langsung dimanfaatkan PDAM. Sesuai rekomendasi BPK, aset itu harus dihitung dan ditetapkan melalui perda sebagai penyertaan modal," jelasnya.

‎Ia memperkirakan nilai aset yang akan menjadi penyertaan modal tersebut mencapai lebih dari Rp200 miliar karena merupakan hasil pembangunan yang dilakukan secara bertahap selama bertahun-tahun.

‎Untuk mempercepat penyelesaiannya, Maulana mengaku telah menginstruksikan OPD terkait segera melakukan inventarisasi aset, penghitungan nilai, serta menyiapkan regulasi yang diperlukan.

‎"Saya sudah perintahkan OPD agar segera menindaklanjuti rekomendasi BPK tersebut sehingga seluruh proses administrasi dapat diselesaikan sesuai ketentuan," tegasnya. (hfz)


Berita Terkait



add images