JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Belum terealisasinya dana bantuan bencana senilai Rp920 juta untuk korban kebakaran di Sungai Dualap, Kecamatan Kuala Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), memicu aksi unjuk rasa, Senin (13/7/2026) siang di kantor DPRD Provinsi Jambi.
Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) mendatangi Pemerintah Provinsi dan DPRD Jambi guna mempertanyakan nasib 46 korban kebakaran. Pasalnya, bantuan tersebut tak kunjung cair meski Gubernur Jambi, Al Haris, telah menyerahkannya secara simbolis pada Desember 2025 lalu.
BACA JUGA: Soal Aset PDAM Tirta Mayang, Walikota Minta OPD Tindaklanjuti Rekomendasi BPK
"Kami mendesak pencairan segera dilakukan dan meminta Aparat Penegak Hukum (APH) turun tangan mengaudit penyaluran dana agar terhindar dari penyelewengan," kata koordinator aksi Ruslan.
Menanggapi aksi tersebut, Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Jambi, Ahmad Fauzi Ansori, mengajak mass diskusi di ruang komisi IV. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak lepas tangan, namun pencairan dana tersebut terbentur aturan hukum terkait pengelolaan Belanja Tidak Terduga (BTT).
BACA JUGA: Hiswana Migas dan DPRD Provinsi Jambi Dukung Penertiban Barcode Bagi Kendaraan Penunggak Pajak
"Pemerintah daerah sudah berniat baik memberikan bantuan, tetapi tidak cair. tidak cair dana ini ternyata karena ada satu syarat administratif yang tidak terpenuhi," ungkap Sekretaris Fauzi di hadapan perwakilan aliansi.
Fauzi menjelaskan, pencairan dana BTT mewajibkan adanya Surat Keputusan (SK) Tanggap Darurat Bencana dari Bupati Tanjabbar. Tanpa surat tersebut, pengeluaran dana akan menjadi temuan hukum.
"Sampai akhir tahun, surat itu tidak terbit, sehingga tidak bisa dicairkan. Mengeluarkan dana BTT tanpa SK Darurat memiliki dampak (hukum) yang sangat besar," tegas pria yang baru terpilih sebagai Ketua DPD Demokrat Jambi ini.
Untuk mengatasi kebuntuan SK dari Bupati Tanjabbar yang tak kunjung turun, Pemprov dan DPRD Provinsi Jambi akhirnya menyiapkan skema alternatif agar hak korban musibah tetap tersalurkan.
"Rakyat tetap harus kita bela. Maka, Komisi IV bersepakat akan menggeser anggaran tersebut ke Bantuan Sosial (Bansos) di Dinas Sosial.
Agar setelah perubahan ini, rakyat bisa mendapatkan haknya, karena ini sudah menjadi janji Gubernur," sebut Fauzi Ansori.
