JAMBIUPDATE.CO, MUARASABAK – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjung Jabung Timur berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menewaskan Supahak di kawasan perkebunan kelapa sawit, Dusun Mencolok Laut, RT 001, Desa Mencolok, Kecamatan Mendahara Ulu. Pelaku, M Hasan bin Syamsudin (alm), ditangkap kurang dari tiga jam setelah kejadian.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Tanjabtim, Rabu (15/7). Kasat Reskrim Polres Tanjabtim AKP Ahmad Soekany Daulay mewakili Kapolres AKBP Ade Candra menjelaskan, peristiwa pembunuhan terjadi pada Jumat (10/7) sekitar pukul 08.30 WIB.
BACA JUGA: Disambut Hangat Ketua DPRD Kemas Faried, PWI Kota Jambi Siap Jadi Mitra Strategis!
Berdasarkan hasil penyelidikan, motif pembunuhan dipicu sengketa kepemilikan lahan kelapa sawit yang telah lama terjadi antara pelaku dan korban.
Sebelum kejadian, pelaku mendapat informasi bahwa korban sedang menyemprot kebun sawit yang diklaim sebagai miliknya. Pelaku kemudian mengajak Kepala Dusun Mencolok Laut, Said Hasan, untuk memediasi persoalan tersebut di lokasi.
BACA JUGA: TMMD Ke-129 Kodim 0416/Bungo Tebo Resmi Dibuka, Bangun Jalan 2 Kilometer di Dusun Tanjung Agung
"Setibanya di kebun, keduanya terlibat adu mulut. Saat itulah tersangka secara spontan mencabut parang yang dibawanya dan menebaskannya ke arah leher kiri korban," ujar AKP Ahmad Soekany Daulay.
Akibat tebasan tersebut, korban mengalami luka parah dan meninggal dunia di tempat kejadian. Kepala dusun yang menyaksikan peristiwa itu segera meminta bantuan kepada pemerintah desa serta melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Petugas yang tiba di lokasi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), sementara korban dievakuasi ke Puskesmas Simpang Tuan. Hasil pemeriksaan menyatakan korban telah meninggal dunia.
Menerima laporan itu, Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjabtim bergerak cepat melakukan pengejaran. Sekitar pukul 10.30 WIB atau kurang dari tiga jam setelah kejadian, tersangka berhasil diamankan di kediamannya di Desa Pematang Rahim, Kecamatan Mendahara Ulu, tanpa perlawanan.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah parang bergagang kayu yang diduga digunakan untuk menghabisi korban. Polisi juga menyita pakaian korban berupa baju lengan panjang berwarna biru dengan lis merah, celana panjang abu-abu lengkap dengan ikat pinggang cokelat, serta sebuah topi hitam.
Atas perbuatannya, M Hasan dijerat Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pihak kejaksaan.(lan)
